KEDIRI – Niat mencari kesembuhan untuk sang istri justru membuat seorang warga kehilangan uang puluhan juta rupiah. Rudi Hermawan, warga Kota Blitar yang berdomisili di Desa Branggahan, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, mengaku mengalami kerugian hingga Rp74,65 juta setelah mempercayai seorang pria berinisial RM (60) yang mengaku mampu membantu menyembuhkan penyakit istrinya.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Budi Winariyanto mengatakan, dugaan penipuan tersebut bermula ketika Rudi dan istrinya bertemu dengan RM di sebuah makam di wilayah Trowulan, Mojokerto, pada 30 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, RM menanyakan kondisi kesehatan istri Rudi yang tengah mengalami sakit perut. RM kemudian mengaku sanggup membantu proses penyembuhan.
Pertemuan selanjutnya berlangsung di Makam Syeh Wasil, Kota Kediri. Saat itu, korban meminta agar istrinya “dipagari” dengan harapan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
RM kemudian mengarahkan korban untuk menjalani ritual di sebuah makam di Solo. Pada 12 Juni 2026, Rudi bersama istrinya dan RM berangkat ke Solo.
Sesampainya di lokasi, korban disebut diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp19 juta. Uang tersebut, menurut keterangan RM, digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan yang diperlukan dalam ritual.
Tak berhenti di situ. Korban kembali diminta mengirimkan sejumlah uang dengan alasan untuk menunjang kelancaran proses pengobatan.
Secara bertahap, korban melakukan sejumlah transfer. Pada 14 Juni, uang yang dikirim masing-masing sebesar Rp5,1 juta dan Rp10,1 juta. Selanjutnya Rp15,1 juta pada 17 Juni, Rp10,3 juta pada 18 Juni, Rp5 juta pada 19 Juni, serta Rp10,05 juta pada 20 Juni 2026.
Jika ditotal, uang yang telah dikeluarkan korban mencapai Rp74.650.000.
“Total kerugian korban mencapai Rp74.650.000,” kata AKP Budi saat dikonfirmasi, Rabu malam (9/9).
Kecurigaan korban mulai muncul pada 24 Juni 2026. Saat itu RM meminta korban menjemputnya di Solo. Namun, sehari setelahnya, nomor WhatsApp RM tiba-tiba tidak lagi aktif sehingga korban kesulitan menghubunginya.
Upaya mencari keberadaan RM akhirnya membuahkan hasil. Pada Minggu (6/9) sekitar pukul 01.00 WIB, korban bertemu kembali dengan RM di sebuah masjid di wilayah Tuban.
Korban kemudian meminta bantuan aparat kepolisian untuk mengamankan RM. Polres Tuban selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Kediri.
Tim Resmob Polres Kediri bergerak ke Tuban dan mengamankan RM berikut sejumlah barang bukti. RM kemudian dibawa ke Kediri dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih sekitar pukul 17.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.
Dari tangan RM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya enam lembar bukti transfer, tiga lembar rekening koran milik korban, satu unit ponsel, sebuah tas selempang, serta satu buah senter.
Dalam perkara ini, RM disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



