KEDIRI – Di balik palu sidang yang diketukkan, tersimpan harapan baru bagi masa depan anak-anak yang membutuhkan perlindungan. Negara kembali menunjukkan kehadirannya, bukan sekadar melalui regulasi, melainkan lewat langkah nyata yang memastikan setiap anak memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya sebagai warga negara.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menggelar Sidang Pengangkatan Wali terhadap Anak yang dilanjutkan dengan penyerahan hasil penetapan perwalian dari Pengadilan Agama Kabupaten Kediri di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi tonggak penting dalam menjamin perlindungan hukum bagi anak-anak yang belum memiliki kecakapan hukum untuk memperjuangkan hak-haknya sendiri.
Acara dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Muslich, jajaran pemerintah daerah, Dinas Sosial, Dinas P2KBP3A, Camat Wates, Kepala Desa Sidomulyo, hingga psikolog klinis forensik.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyerahkan penetapan Pengadilan Agama terkait pengangkatan wali terhadap dua anak di bawah umur yang permohonannya telah dikabulkan. Langkah tersebut merupakan implementasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.
Program ini tidak hanya menghadirkan kepastian hukum bagi anak, tetapi juga menjadi bentuk nyata pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Penetapan wali memiliki arti strategis karena menjadi dasar hukum bagi berbagai kebutuhan keperdataan anak, mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga pengelolaan harta benda yang menjadi hak anak.
Namun demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa perlindungan anak tidak berhenti setelah putusan pengadilan diterbitkan. Monitoring dan pendampingan berkelanjutan tetap diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh wali, kelalaian dalam memenuhi hak anak, maupun kendala administratif yang dapat menghambat terpenuhinya kepentingan terbaik bagi anak.
Pelaksanaan sidang perwalian secara serentak ini juga diproyeksikan menjadi model penyelesaian persoalan keperdataan anak di masa mendatang. Selain memperkuat perlindungan hukum, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang diberikan pemerintah.
Ke depan, sinergi antarinstansi akan terus diperkuat melalui evaluasi berkala, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta sosialisasi yang lebih luas. Tujuannya agar proses perwalian tidak berhenti pada terbitnya penetapan pengadilan, melainkan benar-benar menjadi jembatan yang mengantarkan anak-anak menuju masa depan yang aman, terlindungi, dan memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh serta meraih cita-cita.
Seluruh rangkaian kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 10.00 WIB berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif. Momentum tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya tugas keluarga, melainkan tanggung jawab bersama yang harus terus dijaga demi lahirnya generasi penerus bangsa yang memperoleh haknya secara utuh.



