KEDIRI – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Kediri memasuki proses hukum. Seorang pemuda berinisial I (19) diserahkan ke Polres Kediri pada Senin (6/7/2026) malam setelah sebelumnya didatangi puluhan warga yang meminta klarifikasi terkait dugaan peristiwa tersebut.
Pemuda tersebut diamankan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan asusila yang dialami seorang remaja perempuan berinisial R (16). Massa yang tergabung dalam organisasi sosial spiritual Yakuza Maneges Kediri mendatangi sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, untuk meminta penjelasan terkait kejadian yang diduga berlangsung pada Jumat dini hari.
Di lokasi tersebut, sejumlah anggota keluarga turut hadir saat proses klarifikasi dilakukan. Dalam pertemuan itu, disebutkan bahwa terdapat aktivitas mengonsumsi minuman keras bersama sebelum korban diduga mengalami kondisi tidak sadar atau tertidur.
Sebelumnya, terduga pelaku disebut sempat membantah tuduhan tersebut. Namun, untuk menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri, massa kemudian membawa I ke rumah orang tuanya di Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, guna dilakukan mediasi dan klarifikasi.
Proses tersebut berlangsung dengan pengawasan aparat keamanan serta disaksikan sejumlah tokoh masyarakat, perangkat lingkungan setempat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Pendiri sekaligus inisiator Yakuza Maneges Kediri, Thuba Topo Broto Maneges atau Den Gus Thuba, juga hadir dalam proses tersebut.
Dalam pertemuan di rumah orang tuanya, I akhirnya disebut mengakui telah melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, keduanya disebut baru saling mengenal saat bertemu dalam sebuah acara konser musik.
Kronologi sementara menyebutkan, korban diduga diajak keluar oleh terduga pelaku dengan alasan membeli makanan sebelum kembali ke rumah kontrakan. Di tempat tersebut, keduanya disebut mengonsumsi minuman keras hingga kemudian terjadi dugaan tindak kekerasan seksual.
Pihak keluarga korban menolak upaya penyelesaian secara kekeluargaan maupun rencana pernikahan dan memilih membawa perkara tersebut ke jalur hukum.
Sekretaris Jenderal Pusat sekaligus tim kuasa hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, S.H., mengatakan pihaknya langsung menyerahkan I ke Polres Kediri setelah adanya pengakuan dalam proses klarifikasi.
“Kami bergerak cepat kurang dari 24 jam setelah menerima laporan warga. Setelah bertemu dengan terduga pelaku dan ada pengakuan di hadapan orang tua, perkara ini langsung kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Kediri untuk diproses sesuai hukum,” ujar Bagus.
Bagus menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut dan meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan penerapan pasal yang sesuai dengan kondisi korban yang masih berstatus anak.
Menurutnya, dugaan perkara tersebut dapat dikaji menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ia juga menyebut adanya kemungkinan penerapan aturan lain seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta ketentuan pidana terkait korban dalam kondisi tidak berdaya.
“Korban masih di bawah umur dan ada dugaan kondisi korban tidak berdaya sebelum kejadian. Hal tersebut menjadi bagian yang perlu didalami penyidik dalam menentukan pasal yang diterapkan,” jelas Bagus.
Keluarga Terduga Pelaku Minta Maaf
Sementara itu, orang tua terduga pelaku, Kholis, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas dugaan perbuatan yang dilakukan anaknya.
Ia mengaku pihak keluarga sebelumnya berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, keluarga sempat membuka opsi pernikahan sebagai bentuk tanggung jawab.
“Kami meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas kejadian ini. Kami sangat menyayangkan apa yang dilakukan anak kami,” kata Kholis.
Namun, setelah keluarga korban memilih menempuh jalur hukum dan menolak penyelesaian damai, pihak keluarga menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang berlaku.
Kholis juga mengaku kecewa karena anaknya tidak memberikan keterangan secara terbuka sejak awal sehingga memperbesar konflik dengan pihak korban.
“Kalau memang tidak ada jalan damai, kami menerima dan membiarkan anak kami mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri. Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA untuk membantu proses pemulihan trauma. Korban juga menjalani pemeriksaan medis berupa visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.



