KEDIRI – Dugaan keterlibatan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dalam kasus penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian publik. Pemkot Kediri menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran disiplin.
Sorotan terhadap penanganan kasus tersebut juga datang dari kalangan masyarakat. Ketua LSM Ratu, Saiful Iskak, saat audiensi di Kantor Inspektorat Kota Kediri, Selasa (30/6), meminta proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa.
“Sebagai kontrol sosial, kami ingin prosesnya jelas, profesional, dan terbuka. Jangan sampai muncul anggapan ada perlakuan khusus. Kami berharap Kota Kediri bebas dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Saiful.
Ia menilai, apabila ASN terbukti menyalahgunakan narkotika, sanksi pemberhentian layak dipertimbangkan karena perbuatan tersebut dinilai mencoreng nama baik Pemerintah Kota Kediri.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Kediri, Anang Kurniawan, mengatakan pihaknya pertama kali mengetahui dugaan kasus tersebut setelah menerima informasi dari sejumlah LSM terkait peristiwa di Rusunawa Dandangan.
Menurut Anang, pada Senin lalu seluruh pegawai langsung dikumpulkan untuk diberikan pembinaan. Informasi tersebut juga telah dilaporkan kepada Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati.
“Sudah ada arahan dari Ibu Wali Kota. Jika nantinya terbukti bersalah, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga masih menunggu arahan BKPSDM terkait tahapan sanksinya,” kata Anang.
Ia juga membenarkan salah satu ASN yang diperiksa berinisial FA sebelumnya menjabat sebagai bendahara di Dinas Perkim. Sebagai langkah awal, jabatan bendahara telah dicopot dan yang bersangkutan kini menjalankan tugas sebagai staf.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan ASN BKPSDM Kota Kediri, Kris Wahyudi, menjelaskan kedua ASN telah menjalani pemeriksaan awal pada Jumat lalu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan ASN berinisial TMA mengakui sebagai pengguna narkoba. Sementara itu, FA dinyatakan tidak terbukti terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian.
“Keduanya belum diberhentikan sementara karena tidak dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum. Namun pemeriksaan disiplin masih berlangsung dan pendalaman kembali dijadwalkan pada 7 Juli mendatang,” ujar Kris.
Diketahui, kedua ASN tersebut sempat diamankan Satresnarkoba Polres Kediri Kota pada 11 Juni 2026. Berdasarkan hasil asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN), TMA terbukti mengonsumsi sabu dan menjalani rehabilitasi. Sementara FA dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan.
Pemerintah Kota Kediri menegaskan akan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait sanksi. Apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran, hukuman akan dijatuhkan sesuai ketentuan disiplin aparatur sipil negara yang berlaku.



