KEDIRI – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kediri akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (30/6). Persetujuan tersebut turut dibarengi komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau Mas Dhito menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan berbagai masukan selama proses pembahasan Raperda. Ia menilai lima kali rapat paripurna berlangsung kondusif dan menghasilkan berbagai pandangan konstruktif yang menjadi bagian penting dalam penyempurnaan kebijakan.
Menurut Mas Dhito, penyusunan Raperda didasarkan pada hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah yang mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan.
Dari hasil tersebut, realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp3,361 triliun atau 101,33 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai 90,36 persen dari total anggaran. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp385,33 miliar.
Meski Pemerintah Kabupaten Kediri kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut, Mas Dhito menegaskan capaian tersebut tidak menjadi alasan untuk berpuas diri.
Ia memastikan seluruh masukan dari DPRD maupun rekomendasi BPK akan menjadi bahan evaluasi guna memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
“Setiap keputusan yang diambil kami harapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Kediri,” ujar Mas Dhito.
Meski telah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Raperda tersebut belum dapat langsung ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dokumen tersebut masih harus melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur sebelum resmi diundangkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro mengatakan seluruh pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran pada prinsipnya telah mencapai kesepakatan bersama. Menurutnya, sejumlah catatan hasil pemeriksaan BPK akan menjadi perhatian bersama sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Ke depan, kami sepakat untuk melakukan perbaikan agar pengelolaan keuangan semakin baik,” kata Murdi.
Ia juga menjelaskan bahwa pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 belum dibahas dalam rapat paripurna kali ini. Pembahasannya akan dilakukan pada agenda Perubahan APBD setelah pemerintah daerah menyampaikan rancangan perubahan anggaran kepada DPRD sebagai dasar pembahasan bersama.



