SPMB  Diawasi Ketat KPK, Kepala Sekolah Teken Pakta: Tak Ada Ruang untuk Siswa Titipan

KEDIRI – Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB di wilayah Kediri dipastikan berada dalam pengawasan ketat. Seluruh kepala sekolah dan operator penyelenggara SPMB disebut telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga proses penerimaan murid agar berjalan objektif, transparan, dan bebas intervensi.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kediri, Adi Prayitno, mengatakan pakta integritas tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Penegasan itu disampaikan Adi saat dikonfirmasi pada Kamis (04/06).

Langkah tersebut sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru, baca :

https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/cegah-perilaku-korupsi-kpk-terbitkan-surat-edaran-pengendalian-gratifikasi-dalam-pelaksanaan-spmb

Edaran KPK itu menjadi peringatan keras agar proses penerimaan murid tidak dicederai oleh praktik pungutan liar, gratifikasi, konflik kepentingan, maupun siswa titipan. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh pihak, termasuk penyelenggara pendidikan, aparatur sipil negara, tenaga kependidikan, hingga pihak-pihak yang memiliki pengaruh di masyarakat.

Dengan aturan tersebut, tidak ada ruang bagi intervensi dari pemegang kekuasaan, wakil rakyat, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pihak lain yang berupaya memengaruhi proses penerimaan murid.

Adi menjelaskan, salah satu poin utama dalam pakta integritas adalah larangan menerima maupun meminta gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau proses penerimaan murid. Semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diminta menjaga integritas dan tidak memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, sekolah juga diminta menghindari konflik kepentingan. Menurut Adi, penerimaan murid harus berjalan berdasarkan nilai, persyaratan, serta ketentuan objektif yang telah diatur dalam petunjuk teknis. Dengan demikian, tidak boleh ada anggapan bahwa anak dari kalangan tertentu dapat lebih mudah diterima di sekolah yang dianggap favorit.

“Proses seleksi harus dilakukan secara murni berdasarkan nilai dan persyaratan objektif, tanpa intervensi pihak tertentu,” demikian penegasan yang tertuang dalam prinsip pelaksanaan SPMB.

Transparansi juga menjadi poin penting dalam pelaksanaan penerimaan murid baru. Sekolah diwajibkan mengumumkan daya tampung, persyaratan penerimaan, hingga hasil seleksi secara terbuka agar dapat diakses dan dipantau publik.

Dokumen resmi terkait Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 dapat diakses melalui kanal resmi Direktorat SMK. Edaran tersebut menjadi rujukan penting bagi sekolah, orang tua calon murid, organisasi masyarakat, hingga insan pers yang ingin turut melakukan pemantauan terhadap jalannya SPMB.

Adi juga mengimbau calon murid dan orang tua agar membaca serta memahami petunjuk teknis penerimaan SPMB sebelum menentukan pilihan sekolah. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses penerimaan.

Ia menegaskan, Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur Wilayah Kediri terbuka terhadap pemantauan dari berbagai pihak. Namun, pemantauan tersebut harus tetap mengacu pada aturan resmi yang berlaku.

“Kami terbuka buat siapapun untuk melakukan pemantauan, namun harus memahami juklak dan juknis SPMB yang didukung surat edaran resmi KPK. Saya kira dengan membaca aturan tersebut, semua pihak terutama para orang tua calon murid akan sangat memahami. Bila sekira kurang paham, silakan datang ke sekolah yang hendak dituju,” tegas Adi. (NPB)