KEDIRI – Proses jual beli tanah yang semestinya berakhir dengan kepastian hukum justru berujung laporan pidana. Seorang warga Kota Kediri, Maria Candra Mulyaning Purwati, melaporkan seorang notaris ke Polres Kediri Kota setelah proses Akta Jual Beli atau AJB dan balik nama sertifikat yang dipercayakan sejak tahun lalu disebut tak kunjung selesai.
Laporan tersebut diterima Satreskrim Polres Kediri Kota pada Sabtu, 30 Mei. Notaris yang dilaporkan berinisial DM dan diketahui berkantor di Jalan Dr. Saharjo, Kota Kediri. Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
Kuasa hukum pelapor, Arivo Yunus Prasetyo, menjelaskan bahwa persoalan bermula pada Juli 2024. Saat itu, kliennya melakukan transaksi jual beli tanah dan bangunan. Setelah terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, pengurusan administrasi AJB hingga balik nama sertifikat diserahkan kepada pihak notaris.
Menurut Arivo, pada Februari 2025, kliennya menyerahkan Sertifikat Hak Milik atau SHM asli untuk diproses lebih lanjut. Namun, hingga lebih dari satu tahun berjalan, proses AJB maupun balik nama disebut belum juga selesai.
“Pada Februari 2025, korban menyerahkan Sertifikat Hak Milik asli untuk diproses. Namun hingga kini, proses AJB maupun balik nama disebut belum kunjung diselesaikan,” ujar Arivo.
Merasa proses berjalan tidak jelas, korban kemudian mendatangi Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Kediri untuk melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan tersebut, diketahui bahwa sertifikat hanya diproses menjadi sertifikat elektronik. Sementara itu, pengajuan AJB dan balik nama disebut belum pernah dilakukan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh. Korban melalui kuasa hukumnya telah melayangkan dua kali somasi kepada pihak notaris. Somasi tersebut berisi permintaan agar sertifikat dikembalikan atau proses administrasi yang menjadi tanggung jawab notaris segera diselesaikan.
Namun, menurut Arivo, hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada penyelesaian sesuai harapan. Ia juga menyebut bahwa dalam salah satu pertemuan, kliennya justru diminta membayar uang tambahan sebesar Rp7,5 juta, meskipun pekerjaan pokok belum rampung.
“Saat bertemu, yang terjadi justru diminta membayar Rp7,5 juta, sementara pekerjaan pokok belum diselesaikan. Bahkan klien juga diminta menandatangani lembar kosong yang kami duga sebagai cara pemalsuan dokumen,” kata Arivo.
Atas kondisi tersebut, pihak korban akhirnya menempuh jalur hukum. Laporan pidana dilayangkan karena sertifikat milik kliennya disebut belum kembali dan proses administrasi yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
“Kami meminta penyidik mengusut secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Arivo.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah muncul informasi bahwa dalam beberapa hari terakhir, sejumlah orang juga sempat mendatangi kantor notaris tersebut. Mereka disebut meminta kejelasan terkait dokumen yang sebelumnya dititipkan.
Arivo mengaku mendapatkan informasi bahwa korban dalam perkara serupa diduga tidak hanya satu orang. Salah satunya disebut berasal dari Kecamatan Kandat.
“Selain klien kami, saya dapat info memang korbannya bukan hanya satu saja. Dari yang saya tahu, ada warga Kecamatan Kandat juga jadi korban,” terang Arivo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima penyidik. Menurutnya, perkara ini masih dalam proses penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak notaris yang dilaporkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui berbagai jalur komunikasi juga belum mendapatkan respons.
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik yang merupakan dokumen penting dalam kepemilikan tanah. Polisi kini masih mendalami keterangan pelapor, dokumen pendukung, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.



