JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026. Keputusan ini memberikan kepastian bagi jutaan nasabah perbankan di tengah kondisi ekonomi dan pasar keuangan yang terus berkembang.
Ketua LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026. Besaran TBP tetap berada pada level 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Menurut Anggito, kebijakan mempertahankan TBP didasarkan pada sejumlah indikator yang masih menunjukkan kondisi perbankan nasional yang sehat. Di antaranya adalah perkembangan suku bunga pasar yang hanya mengalami kenaikan terbatas, penghimpunan dana masyarakat yang tetap kuat, likuiditas perbankan yang memadai, serta persaingan antarbank yang masih terkendali.
“Dengan berbagai kondisi tersebut, tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih dinilai memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mendukung stabilitas sistem perbankan,” ujar Anggito.
Dari sisi intermediasi, industri perbankan nasional juga mencatat kinerja positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen (yoy).
Pertumbuhan dana masyarakat dalam rupiah bahkan tercatat lebih tinggi dibandingkan simpanan dalam valuta asing. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan masih terjaga dengan baik.
LPS juga memastikan cakupan penjaminan simpanan tetap berada jauh di atas ketentuan undang-undang. Data per April 2026 menunjukkan sebanyak 666,72 juta rekening nasabah bank umum atau setara 99,94 persen dari total rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar.
Sementara itu, pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya mencapai 15,58 juta rekening atau 99,98 persen dari total rekening yang ada.
Meski demikian, LPS mengingatkan masyarakat untuk tetap memperhatikan syarat penjaminan simpanan. Sesuai ketentuan, simpanan nasabah hanya dijamin apabila memenuhi kriteria 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, memperoleh tingkat bunga tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, serta tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat.
LPS juga meminta seluruh perbankan aktif menyampaikan informasi mengenai Tingkat Bunga Penjaminan melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk platform digital, guna meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.
Ke depan, LPS akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap TBP agar tetap selaras dengan perkembangan ekonomi, kondisi industri perbankan, serta dinamika pasar keuangan nasional.



