Kencan Online Berakhir Tragis! Polisi Amankan Warga Bujel Pelaku Kekerasan Seksual

KEDIRI – Pertemuan pertama yang seharusnya menyenangkan usai berkenalan melalui aplikasi media sosial justru berakhir menjadi mimpi buruk bagi MR (20), seorang perempuan asal Kecamatan Ngadiluwih, Kediri.

Korban, yang baru beberapa hari berkomunikasi intens dengan MCW (20), warga Kelurahan Bujel, Kota Kediri, sepakat untuk bertemu. Namun pertemuan itu berubah tragis ketika janji ngopi di Kota Kediri berujung pada tindakan pencabulan disertai kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menyampaikan, pelaku menjemput korban pada sore hari dengan alasan ingin mengajak ngopi. “Namun bukannya ke kafe, korban justru diajak ke sebuah kos di wilayah Bujel sekitar pukul 20.30 WIB,” jelasnya.

Di dalam kamar kos, pelaku menutup pintu dan melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Polisi menjelaskan, MCW memegang tangan korban agar tidak melawan, sambil meraba bagian sensitif. Beruntung, korban berhasil melawan dan berteriak minta tolong hingga terdengar oleh warga sekitar.

“Warga bersama Bhabinkamtibmas langsung mengamankan pelaku sebelum dibawa ke Polres Kediri Kota,” tambah AKP Elyasarif. Hasil visum menunjukkan tidak ada robekan pada kemaluan korban, tetapi pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan telah ditetapkan tersangka.

MCW dijerat Pasal 414 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencabulan disertai kekerasan, atau Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan