KEDIRI – Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Rosi Armitasari, S.H. dan Rekan memberikan tanggapan resmi atas surat somasi yang sebelumnya dilayangkan oleh Advokat RBX Aji Saputro, S.H. Tanggapan tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 8 Mei 2026 dengan perihal “Tanggapan atas Surat Somasi tanggal 2 Mei 2026”.
Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menyatakan bertindak untuk dan atas nama klien mereka, yakni CV Welong Jaya yang beralamat di Jalan Mauni No. 71, Bangsal, Pesantren, Kota Kediri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 7 Mei 2026.
Melalui klarifikasinya, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang tercantum dalam somasi dinilai tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang kuat. CV Welong Jaya dengan tegas membantah segala tudingan yang diarahkan kepada perusahaan.
Kuasa hukum menyebut, klien mereka tidak mengetahui adanya transaksi yang dilakukan sejumlah pihak yang disebut dalam somasi, seperti Suryadi Utomo alias Koh Aming (Toko Handoyo), Titik Supriani (Toko Fery Aqua), Mohammad Almas Febriyanto (Toko Tomas), hingga Ahmad Saifullah (Toko Al Amin). Menurut mereka, nama-nama tersebut tidak tercatat dalam data transaksi resmi perusahaan.
Pihak CV Welong Jaya juga menyoroti peran Agung Sulistyo, mantan karyawan perusahaan yang disebut telah keluar sejak 22 April 2022. Mereka menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerima pembayaran yang ditransfer ke rekening pribadi Agung Sulistyo sebagaimana disebut dalam somasi.
“Seluruh transaksi resmi perusahaan selalu menggunakan faktur, nota, maupun kwitansi resmi dengan nomor rekening atas nama perusahaan, bukan rekening pribadi karyawan,” tulis kuasa hukum dalam keterangannya.
Selain itu, perusahaan mengaku memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dalam setiap transaksi. Jika ada pemesanan yang tidak sesuai prosedur resmi perusahaan, maka order tersebut disebut tidak akan dilayani.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kerugian yang dialami pihak pelapor akibat transfer dana ke rekening pribadi mantan karyawan bukan menjadi tanggung jawab CV Welong Jaya. Sebab, perusahaan tidak pernah menginstruksikan pembayaran dilakukan di luar rekening resmi yang tercantum dalam nota perusahaan.
Dalam tanggapan tersebut, pihak kuasa hukum turut menyinggung Pasal 1367 KUHPerdata terkait pertanggungjawaban perusahaan terhadap tindakan bawahan. Menurut mereka, pasal tersebut tidak dapat diterapkan karena mantan karyawan dimaksud diduga telah melanggar SOP perusahaan dengan menerima transfer ke rekening pribadi.
Tak hanya membantah tuduhan, CV Welong Jaya juga mengaku dirugikan akibat persoalan tersebut yang telah ramai diperbincangkan di media sosial. Mereka menilai penyebaran informasi yang dianggap belum terbukti kebenarannya telah berdampak pada reputasi dan perkembangan bisnis perusahaan.
“Klien kami beritikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dan musyawarah, namun justru diviralkan di media sosial sehingga merugikan nama baik perusahaan,” demikian isi tanggapan tersebut.
Pihak kuasa hukum bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tuduhan yang diarahkan kepada klien mereka terbukti tidak benar. Mereka menilai penyebaran informasi yang dianggap hoaks dapat mengarah pada dugaan pencemaran nama baik.
Selain itu, CV Welong Jaya menegaskan bahwa para pelanggan sebenarnya telah memahami mekanisme transaksi resmi perusahaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya stempel pelanggan pada nota resmi yang dikirim perusahaan, termasuk informasi rekening resmi perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Menurut pihak perusahaan, pelanggan seharusnya melakukan konfirmasi apabila terdapat transaksi di luar prosedur resmi, termasuk pembayaran dengan harga berbeda kepada pihak tertentu tanpa pemberitahuan kepada kantor perusahaan.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum CV Welong Jaya menilai persoalan yang terjadi lebih disebabkan oleh kelalaian pihak pembeli sendiri karena melakukan transaksi di luar mekanisme resmi perusahaan.
Di akhir suratnya, CV Welong Jaya secara tegas menolak seluruh tuntutan dalam somasi tertanggal 2 Mei 2026 dan meminta pihak lawan berhati-hati dalam menyampaikan tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Surat tanggapan tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum ROSI ARMITASARI, S.H., MOHAMAD KARIM AMRULLOH, S.H., SANDRO WELLY ADRIAN, S.H., M.H., dan ADITYA CAHYA BUWANA DOLLAH, S.H., M.H. Tembusan surat juga dikirimkan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk para pelanggan yang disebut dalam perkara tersebut, Polres Kota Kediri, serta Polda Jawa Timur.



