KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, khususnya terkait peredaran minuman keras tanpa izin resmi. Sikap tegas itu dibuktikan dengan penyegelan sebuah outlet di Jalan Dr. Sahardjo, Kelurahan Campurejo, Kamis (7/5), setelah terbukti tetap menjual minuman keras meski sebelumnya telah diperingatkan.
Kabar beredar, sejumlah nama pejabat, tokoh LSM hingga media dicatut terkait peredaran miras tidak resmi di Kediri. Menyikapi hal ini, Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetyo, mengatakan tindakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan umum di wilayah kota.
Menurut Paulus, anggota sebelumnya telah memberikan teguran dan imbauan kepada pengelola outlet agar menghentikan aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin. Namun, peringatan itu tidak diindahkan sehingga Satpol PP mengambil langkah penindakan.
“Sudah kami beri imbauan dan peringatan. Karena tetap menjual miras tanpa izin, akhirnya kami lakukan tindakan tegas. Tidak ada perlakuan khusus meski mengaku punya kenalan atau beking,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras yang masih diperjualbelikan. Outlet itu kemudian disegel dan dipasangi spanduk penutupan oleh Satpol PP Kota Kediri.
Paulus juga menyoroti adanya laporan masyarakat yang menyebut minuman keras dari outlet tersebut diduga diperjualbelikan kepada kalangan bawah umur. Dugaan itu menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban sosial.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar melengkapi perizinan sesuai ketentuan. Terlebih yang dijual adalah minuman keras dan ada laporan pembelinya juga dari kalangan bawah umur,” katanya.
Pemerintah Kota Kediri memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus diperketat, terutama terhadap usaha yang tetap beroperasi meski telah mendapat teguran resmi dari petugas.
“Mohon bantuan kerjasamanya semua pihak, kami selalu dibantu terkait pengawasan miras serta bentuk pelanggaran lainnya di Kota Kediri,” imbuh mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri.



