foto : istimewa

Atas Laporan GP Ansor, Satpol PP Kota Kediri Segel Outlet 23 HWG, Jual Miras Tanpa Izin Resmi

KEDIRI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri mengambil langkah tegas dengan menutup operasional Outlet 23 HWG yang berada di Jalan Dr. Sahardjo. Penutupan dilakukan setelah diketahui outlet tersebut menjual minuman keras tanpa mengantongi izin resmi.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan pada hari yang sama setelah adanya laporan.

“Sudah kami tutup sore ini,” ujarnya saat dikonfirmasi kediritangguh.co.

Ia menegaskan, selama belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Kediri, outlet tersebut tidak diperkenankan menjalankan aktivitas usaha. Penegakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, khususnya menjelang Idulfitri.

Satpol PP turut mengapresiasi laporan masyarakat yang disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Kediri. Aduan tersebut dinilai membantu pemerintah dalam menciptakan kondisi kota yang aman dan kondusif.

Sebelumnya, keberadaan outlet tersebut menjadi sorotan setelah LBH GP Ansor melayangkan surat kepada Wali Kota Kediri dan DPMPTSP untuk meminta evaluasi perizinan. Lokasi outlet yang berada di kawasan barat sungai dinilai sensitif karena berdekatan dengan sejumlah lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.

“Kami meminta izin yang ada ditinjau ulang, karena lokasi tersebut berada di kawasan pendidikan formal maupun nonformal,” kata Bagus Wibowo, perwakilan LBH GP Ansor.

Di sisi lain, pihak manajemen outlet melalui kepala toko, Irkham Surya, menyampaikan bahwa proses perizinan sebenarnya telah diajukan sejak Februari dan masih dalam tahap pengurusan.

“Izin sudah diajukan sejak Februari. Biasanya prosesnya sekitar dua bulan. Untuk detail perizinan saya tidak menangani, karena itu kewenangan pusat di Jogja. Saya hanya di bagian operasional,” jelasnya.

Sikap Tegas GP Ansor

Ia juga mengungkapkan bahwa outlet tersebut mulai beroperasi pada 13 Maret 2026 dan tidak hanya menjual minuman keras, tetapi juga merchandise seperti kaos dan topi dengan merek sendiri.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap menegaskan bahwa aktivitas usaha tidak dapat dijalankan sebelum seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sah.

Sementara pihak LBH GP Ansor Cabang Kota Kediri bersikap tegas. Meski mendapatkan kabar outlet tersebut telah ditutup namun pihaknya tetap akan mengawal serta mengawasi segala bentuk peredaran miras di Kota Kediri.

“Walaupun ada ijin, jika itu di buka di wilayah yang merupakan lingkungan pendidikan kami tetap akan melakukan penolakan dan permohonan peninjauan ulang atas ijin,” tegas Bagus Wibowo, menjabat Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi PC GP Ansor Kota Kediri.

jurnalis : Nanang Priyo Basuki