KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) memusnahkan puluhan ribu batang rokok hasil praktik pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Senin (16/3/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan hasil produksi selama kegiatan pelatihan.
Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Pabrik Rokok Talining Jagad dan Pabrik Rokok Dua Dewi yang berada di Kelurahan Ngampel, Kota Kediri.
Dari Pabrik Rokok Dua Dewi, petugas memusnahkan 35.777 batang rokok serta 1.570 gram tembakau iris siap linting (TIS) yang merupakan hasil praktik pelatihan. Sementara dari Pabrik Rokok Talining Jagad, dimusnahkan 6.791 batang rokok kretek dan 5.500 gram tembakau sisa produksi yang belum dilinting.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Moh. Ridwan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan peningkatan keterampilan bagi buruh rokok yang digelar pada akhir 2025 melalui pemanfaatan dana DBHCHT.
Menurutnya, pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kemampuan tenaga kerja di sektor industri hasil tembakau, khususnya dalam keterampilan melinting sigaret kretek tangan (SKT) secara manual.
“Melalui pelatihan ini kami berharap industri hasil tembakau skala kecil dapat berkembang dengan dukungan tenaga kerja yang lebih terampil, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi,” ujar Ridwan.
Namun demikian, seluruh produk rokok yang dihasilkan selama pelatihan tidak diperbolehkan untuk diedarkan maupun diperjualbelikan. Karena itu, seluruh hasil produksi wajib dimusnahkan.
“Kami memastikan semua hasil praktik pelatihan dimusnahkan. Hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai sampel untuk keperluan laporan dan pertanggungjawaban administrasi,” jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Bea Cukai Kediri, Kejaksaan, Inspektorat, BPPKAD, serta organisasi perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Seluruh pihak yang terlibat juga telah menandatangani berita acara pemusnahan sebelum kegiatan dilaksanakan.
Sementara itu, Hartoyo, Fungsional Penyidik Bea Cukai Kediri, menyebut pemanfaatan DBHCHT untuk pelatihan industri tembakau merupakan salah satu program yang diperbolehkan dalam regulasi.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana DBHCHT difokuskan pada beberapa bidang, mulai dari kesehatan masyarakat, penegakan hukum, hingga pembinaan ekonomi masyarakat, termasuk peningkatan keterampilan tenaga kerja di industri hasil tembakau.
Namun produk rokok hasil pelatihan tidak dapat beredar di pasaran karena pemerintah daerah bukan produsen rokok yang memiliki izin usaha.
“Setiap produk hasil tembakau yang keluar dari area produksi wajib dilekati pita cukai sesuai Undang-Undang Cukai. Karena rokok ini tidak diproduksi secara resmi oleh produsen berizin, maka tidak bisa dilekati pita cukai dan tidak boleh diedarkan,” terang Hartoyo.
Ia menegaskan, pemusnahan dilakukan sebagai langkah menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum.
Bagikan Berita :








