KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui RSUD Gambiran Kota Kediri meluncurkan layanan pemeriksaan kesehatan terpadu bertajuk “Paket BUJANI NAPZA (Bugar Jasmani Rohani + NAPZA)”. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kesehatan jasmani, rohani, serta bebas narkoba untuk berbagai keperluan administrasi.
Paket layanan ini dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pemberkasan pekerjaan dan pendidikan seperti PPG, PPPK, CPNS, beasiswa, hingga pendidikan profesi lainnya.
Seluruh surat keterangan ditandatangani langsung oleh dokter umum dan dokter spesialis kedokteran jiwa (Sp.KJ) dari rumah sakit pemerintah berstatus PNS dengan NIP dan SIP aktif.
Dalam paket tersebut, peserta akan mendapatkan Surat Keterangan Sehat Jasmani yang meliputi pemeriksaan visus (penglihatan), tes buta warna, indeks massa tubuh (IMT), tinggi dan berat badan, serta tanda-tanda vital.
Selain itu, tersedia pemeriksaan bebas narkoba (NAPZA) dengan enam parameter, yakni Methamphetamine (MET), Cocaine (COC), Marijuana (THC), Morphine (MOP), Benzodiazepine (BZO), dan Amphetamine (AMP).
Tak hanya itu, peserta juga memperoleh Surat Keterangan Kesehatan Jiwa yang menggunakan metode pemeriksaan psikologis MMPI-2 atau MCMI-IV.
Direktur RSUD Gambiran Kota Kediri, dr. Aditya B. Djatmiko, M.Kes. mengatakan, paket BUJANI NAPZA ini ditawarkan dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
“Harganya masih dapat dijangkau sekitar Rp 495.000 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Di RSUD Gambiran layanan ini dibuka hari Senin hingga Kamis,” jelas Direktur rumah sakit.
Lanjut dr Aditya, peserta wajib membawa fotokopi KTP satu lembar, serta pas foto 4×6 berlatar merah satu lembar. Peserta juga diimbau tidak mengonsumsi obat apa pun selama tiga hari sebelum pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan dapat diambil paling lambat tiga hari kerja setelah seluruh rangkaian tes selesai dilakukan,” tandasnya.
Program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan layanan kesehatan publik di Kota Kediri, sekaligus mendukung kemudahan administrasi masyarakat melalui fasilitas kesehatan resmi pemerintah. (*)
Bagikan Berita :








