KEDIRI – Seorang pria lanjut usia asal Kelurahan Bangsal, Kota Kediri, Kukuh Mardi, dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup yang digelar pada Selasa (03/03).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Febriana menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban yang masih anak dan merupakan penyandang disabilitas. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Maria usai persidangan.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Desember 2025 di rumah korban yang masih bertetangga dengan terdakwa.
Korban Berusia 14 Tahun dengan Kondisi Disabilitas Mental
Korban diketahui berusia sekitar 14 tahun. Namun, berdasarkan fakta persidangan, secara mental korban setara dengan anak usia empat tahun. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan serius dalam tuntutan jaksa karena korban dinilai sangat rentan dan membutuhkan perlindungan khusus.
Jaksa menilai unsur pemberatan terpenuhi mengingat korban merupakan anak sekaligus penyandang disabilitas mental. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU TPKS yang memberikan perlindungan lebih terhadap kelompok rentan.
Penasihat Hukum Siapkan Pledoi
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Agnesia Tri Cahya, menyatakan pihaknya akan menyusun pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan dalam persidangan pekan depan.
“Hari ini kami diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan pembelaan. Kami akan berkoordinasi dengan terdakwa terkait poin-poin yang akan disampaikan,” kata Agnes.
Ia menjelaskan, sejak tahap pemeriksaan di kepolisian hingga proses di kejaksaan, terdakwa mengakui sempat meminta korban melepas pakaian setelah sebelumnya memberikan uang jajan. Namun, menurutnya, terdakwa pada awalnya tidak mengakui adanya persetubuhan.
Keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan korban yang menyebut telah terjadi persetubuhan pada saat kejadian.
Faktor Usia Diharapkan Jadi Pertimbangan
Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa usia terdakwa menjadi salah satu aspek yang akan dipertimbangkan dalam pembelaan. Meski dalam kartu tanda penduduk tercatat berusia 77 tahun, pihak keluarga menyebut usia sebenarnya telah mencapai 84 tahun.
“Usia terdakwa sebenarnya 84 tahun, namun di KTP tercatat 77 tahun. Kami berharap faktor usia ini dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan,” jelas Agnes.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.









