KEDIRI — Meningkatnya aktivitas masyarakat berburu takjil selama Ramadan mendorong aparat memperketat pengawasan pangan di berbagai titik penjualan. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di kawasan utara Taman Sekartaji, Senin (23/2), petugas menemukan satu jenis kerupuk yang terindikasi mengandung pewarna tekstil berbahaya.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti di lokasi. Petugas mengamankan sampel untuk diuji lebih lanjut sekaligus memberikan pembinaan kepada pedagang yang menjual produk tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan rutin guna memastikan makanan yang beredar aman dikonsumsi masyarakat.
Hasil pemeriksaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers terkait uji sampel pangan siap saji oleh BPOM. Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, mengungkapkan bahwa dari sejumlah sampel yang diperiksa, terdapat satu produk yang tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan.
“Dari hasil sidak hari ini, tim BPOM menemukan satu jenis makanan yang terindikasi mengandung pewarna berbahaya,” ujar Vinanda.
Produk berupa kerupuk itu dinyatakan tidak layak konsumsi dan telah diminta untuk tidak lagi diperjualbelikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif agar produk serupa tidak beredar lebih luas di pasaran.
Selain di Taman Sekartaji, pengujian juga dilakukan di beberapa sentra takjil lain, seperti kawasan GOR dan Pasar Bandar. Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, seluruh sampel dinyatakan memenuhi standar keamanan pangan.
Vinanda mengimbau para pedagang agar lebih selektif dalam memilih bahan baku dan memastikan seluruh produk yang dijual aman serta layak konsumsi.
“Saya mengimbau para pedagang untuk menjaga kualitas makanan dengan menggunakan bahan yang aman dan layak konsumsi,” tegasnya.
Waspadai Zat Berbahaya

Ia menambahkan, pengawasan pangan menjadi prioritas utama selama Ramadan. Pemerintah Kota Kediri berkomitmen melakukan inspeksi secara berkala di berbagai titik penjualan untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Dari total 56 sampel makanan yang diperiksa, hanya satu yang terbukti mengandung zat berbahaya. Saat ini, petugas masih melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul produk tersebut.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kediri, Winanto, menjelaskan hasil uji laboratorium menunjukkan adanya kandungan Rhodamin B dalam kerupuk tersebut. Zat tersebut merupakan pewarna tekstil yang dilarang digunakan pada bahan pangan.
“Rhodamin B sangat berbahaya jika dikonsumsi. Dalam jangka panjang, zat ini dapat merusak hati, ginjal, dan memicu berbagai penyakit kronis,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM memberikan edukasi kepada pedagang terkait bahaya penggunaan bahan tambahan pangan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, penelusuran terhadap distributor maupun produsen juga tengah dilakukan.
Apabila terbukti berasal dari pabrik tertentu, penanganan kasus akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan. Meski regulasi memungkinkan pemberian sanksi pidana maupun denda, pendekatan yang diambil saat ini masih berupa pembinaan. Hal ini mengingat pedagang yang terlibat merupakan pelaku UMKM dan kasus tersebut baru pertama kali terjadi.
Sidak ini melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), serta BPOM. Selain menguji kemungkinan kandungan pewarna tekstil, tim juga memeriksa zat berbahaya lain seperti Methanil Yellow, boraks, formalin, dan pengawet terlarang pada berbagai jenis takjil.
Pengawasan akan terus diintensifkan menjelang Lebaran. Pemerintah Kota Kediri memastikan hasil pemeriksaan akan disampaikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi dan komitmen menjaga keamanan pangan selama Ramadan.









