KEDIRI — Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi warga lanjut usia di Kota Kediri. Program ini menyasar lansia berusia minimal 70 tahun yang masuk dalam kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Penyaluran bantuan berlangsung di Kantor Bank Jatim Cabang Kediri, Senin (23/2), dan dilakukan serentak untuk seluruh kecamatan di Kota Kediri.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri, Imam Muttakin, menjelaskan bahwa total penerima PKH Plus tahun ini mencapai 485 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 436 penerima lama dan 49 penerima baru yang telah memenuhi kriteria usia serta kondisi ekonomi paling membutuhkan.
“Data penerima baru diambil dari daftar PKH dengan kriteria usia di atas 70 tahun dan berada dalam kondisi rentan. Pengusulan dilakukan melalui kelurahan, diverifikasi oleh pendamping PKH, lalu diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan pengantar dari Dinas Sosial,” jelas Imam.
Ia menambahkan, mekanisme pencairan bantuan masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni disalurkan setiap tiga bulan sekali dengan nominal Rp500 ribu per penerima. Namun, terdapat perubahan dalam persyaratan administrasi.
“Tahun lalu, penerima tidak boleh memiliki Kartu Keluarga tunggal. Tahun ini syaratnya lebih fleksibel, tidak lagi memandang status Kartu Keluarga. Lansia secara umum tetap bisa menerima selama memenuhi kriteria,” terangnya.
Dalam proses pelaksanaan, Dinas Sosial berperan melakukan pengawasan dan monitoring agar penyaluran bantuan berjalan lancar serta tepat sasaran. Mengingat mayoritas penerima merupakan lansia dengan keterbatasan mobilitas, berbagai unsur turut dilibatkan untuk membantu kelancaran distribusi.
“Karena sasaran program ini lansia, kami mengerahkan TKSK, Tim Reaksi Cepat (TRC), dan pendamping PKH untuk membantu mobilisasi dan memastikan pelayanan berjalan optimal,” ujarnya.
Untuk 49 penerima baru, pencairan dijadwalkan menyusul karena masih menunggu proses serah terima buku tabungan. Adapun syarat pengambilan bantuan, penerima diwajibkan membawa buku tabungan dan KTP asli. Jika pengambilan diwakilkan, harus disertai surat kuasa dari kelurahan setempat.
Imam berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan dasar, terutama dalam memenuhi kebutuhan nutrisi dan keperluan harian selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Gunakan bantuan ini untuk kebutuhan pokok dan mendukung kesejahteraan, termasuk pemenuhan gizi yang lebih layak,” pesannya.
Sementara itu, salah satu penerima bantuan, Damis (74), warga Kelurahan Pojok, mengaku telah menerima bantuan PKH Plus sebanyak empat kali atau selama satu tahun terakhir. Ia menyebut proses pencairan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Alhamdulillah lancar, petugas juga membantu. Bantuan ini sangat berguna karena saya sudah tidak bekerja. Biasanya saya gunakan untuk beli beras dan kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Damis berharap program tersebut dapat terus berlanjut dan semakin tepat sasaran, khususnya bagi lansia yang sudah tidak lagi bekerja atau memiliki kondisi kesehatan yang menurun.
Program PKH Plus menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok rentan, terutama lansia yang membutuhkan perhatian lebih, terlebih di momen Ramadan yang identik dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga.
Bagikan Berita :








