KEDIRI – Ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Kediri menjadi saksi bisu perjalanan empat remaja yang harus menanggung akibat dari langkah keliru mereka. FAP, MB, RV, dan MSM — empat anak di bawah umur — dijatuhi vonis 1 bulan 15 hari penjara atas keterlibatan mereka dalam aksi anarkis dan pelemparan batu ke Mapolres Kediri Kota pada 30 Agustus 2025 silam.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Alfan Firdauzi Kurniawan, keempatnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap barang atau fasilitas umum. Mereka akan menjalani sisa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar, tempat di mana diharapkan mereka belajar arti tanggung jawab dan penyesalan.
Jaksa Penuntut Umum Ichwan Kabalmay menjelaskan, tuntutan terhadap para remaja ini disesuaikan dengan perkara serupa sebelumnya, yakni dua bulan penjara. Namun majelis hakim memilih memberi keringanan, mempertimbangkan usia muda dan masa depan yang masih panjang.
“Putusannya 1 bulan 15 hari. Hakim menilai mereka masih sekolah dan perlu diberi kesempatan memperbaiki diri. Semoga ini jadi pelajaran, bukan hanya bagi mereka, tapi juga teman-temannya,” ujar Ichwan seusai sidang, Selasa (7/10).
Menurut Jaksa, tindakan mereka bukan dilandasi niat jahat, melainkan akibat terprovokasi ajakan di media sosial. Saat situasi memanas, emosi remaja mengalahkan nalar. Batu melayang, kaca pecah, dan nama mereka pun tercatat dalam berkas hukum.
“Mereka datang hanya karena ikut-ikutan. Tidak tahu dampak yang akan timbul,” tambahnya.
Pendamping anak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri, Atik Hendrawati, menyampaikan bahwa masa tahanan para remaja telah diperhitungkan selama proses persidangan. Ia menyebut, keempatnya telah mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Mereka sudah menyesal. Semoga ini jadi titik balik kehidupan mereka,” ungkap Atik.
Aksi keempat pelajar itu pun beragam.
-
FAP melempar batu ke arah markas kepolisian.
-
MB dua kali melempar mobil dinas hingga kaca pecah, bahkan sempat mengambil satu unit PC dari kantor Pemkab Kediri.
-
RV memukul mobil dinas dan ikut melempar batu ke arah aparat.
-
MSM merusak pos penjagaan, memecahkan kaca kantor, serta merobohkan pagar besi depan Polres. Ia juga kedapatan menyimpan monitor hasil penjarahan.
Jaksa Ichwan berharap vonis ini tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi peringatan bagi pelajar lain agar berpikir panjang sebelum bertindak.
“Hukuman penjara, meski singkat, diharapkan lebih memberi efek jera daripada sekadar sanksi sosial,” tegasnya.
Kini, keempat pelajar itu tinggal menghitung hari sebelum bebas dari LPKA Blitar. Delapan hari lagi, mereka akan kembali ke dunia luar — membawa pelajaran mahal tentang amarah, provokasi, dan arti kebebasan yang sempat hilang karena satu keputusan salah.









