KEDIRI – Dalam junpa pers, Korps Adhyaksa menetapkan satu tersangka merupakan mantan pejabat pada Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Hal ini disampaikan Sri Kuncoro. SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri dihadapan jurnalis, Rabu (21/07). Kerugian negara mencapai 853 juta atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan mulai tahun 2019.
Tim penyidik Kejari nenunjukkan taringnya dengan menetapkan satu orang tersangka atas dugaan menggunakan anggaran secara fiktit. Kegiatan sosialisasi ke sejumlah desa ini ternyata tidak dilakukan sesuai laporan. “Inisialnya S, sudah purna dari Dinas Kominfo,” ucap Sri Kuncoro.
Ditambahkan Kajari, penyelidikan ini sempat tertunda dan baru dilanjutkan Oktober 2020. “Salah satu kendala penghitungan kerugian yang kita lakukan, tidak sama dengan APIP. Kemudian menemukan bidang baru pada Dinas Kominfo,” tegas Sri Kuncoro.
Terhadap inisial S ini, akan dilakukan pencekalan sebelum dilakukan penahanan. “Kami akan koordinasi dengan Intel dan Imigrasi, agar S tidak keluar kota atau bepergiaan sebelum kami lakukan penahanan,” imbuhnya, dalam jumpa pers di Aula Kejari.