KEDIRI – Di bawah terik matahari siang, Kamis (31/07), sekelompok buruh yang telah berjuang selama satu bulan akhirnya membongkar sendiri tenda perjuangan mereka. Tenda sederhana yang berdiri kokoh di depan Hotel Insumo itu menjadi saksi bisu kegigihan eks karyawan PT Triple’s yang menuntut hak mereka setelah pemutusan hubungan kerja.
Bukan karena lelah. Bukan pula karena menyerah. Tapi karena masa izin aksi telah habis, dan mereka memilih melangkah ke medan perjuangan yang lain—dengan kepala tetap tegak dan hati tetap menyala.
Hari Budhianto, Ketua DPP Aliansi Serikat Pekerja (Aspera) Kediri Raya, menyebut pembongkaran tenda dilakukan atas dasar itikad baik. Namun ia tak menutupi kekecewaan mendalam: selama satu bulan penuh, tak satu pun perwakilan perusahaan datang memberi tanggapan.
“Kami bisa saja pindah mendirikan tenda di aset Triple’s yang lain. Tapi itu percuma. Sebulan kami teriakkan hak, mereka tetap tak bergeming. Tak punya rasa malu,” kata Hari dengan nada geram.
Langkah baru kini disiapkan. Para buruh akan membawa kisah mereka ke Disnaker Provinsi Jawa Timur, Gubernur, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Jika jalan hukum nasional masih buntu, pintu internasional siap diketuk—melalui Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di bawah naungan PBB.
“Kami juga siapkan laporan ke Polda Jatim, karena sudah ada Desk Ketenagakerjaan yang dibentuk Kapolri. Ini belum selesai,” tegas Hari.
Salah satu wajah perjuangan itu adalah Slamet Pribadi (67), mantan sopir yang telah mengabdi 20 tahun. Dalam keseharian aksinya, Slamet tidur bergiliran bersama rekan-rekannya di bawah tenda, siang dan malam.
“Kami tetap kuat. Perusahaan diam, tapi suara hati kami tidak akan pernah dibungkam. Kami akan terus berdoa bersama, semoga hak kami akhirnya dibayarkan,” ucapnya dengan suara lirih namun penuh semangat.
Pendampingan hukum masih terus dilakukan bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Meski mereka memilih tidak melanjutkan ke jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) karena dianggap berat untuk dimenangkan, tekanan moral dari publik menjadi tumpuan utama perjuangan ini.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 16 buruh Triple’s di-PHK secara massal pada 2024. Tragisnya, mereka hanya menerima pesangon sebesar Rp3 juta per orang—padahal sebagian telah mengabdi puluhan tahun. Prosedur bipartite dan tripartite telah ditempuh, aksi telah dilakukan, tapi perusahaan tetap memilih diam.
Hari Budhianto menyebut bahwa jika mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, total pesangon yang seharusnya diterima 16 eks buruh itu bisa mencapai angka fantastis: Rp5 miliar.
Namun hingga kini, secercah itikad baik dari perusahaan pun tak kunjung tampak.
jurnalis : Sigit Cahya SetyawanBagikan Berita :









