KEDIRI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MFR (25), warga Desa Kedungsari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang seseorang yang membawa narkotika jenis sabu. Merespons cepat laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam yang akhirnya mengarah pada MFR.
“Tanpa perlawanan, MFR kami amankan di lokasi saat diduga hendak bertransaksi,” ujar AKP Endro, Kamis (10/7/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar. Barang bukti yang disita antara lain 25 paket sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 75,28 gram, satu bal microtube, timbangan digital, enam gulungan solasi, satu double tape, dan satu gunting.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua korek api gas, satu botol plastik yang dirangkai dengan pipet kaca dan sedotan, tiga bal plastik klip, dua sekop dari sedotan plastik, satu kardus, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
“Seluruh barang bukti kini kami amankan bersama pelaku di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Endro.
Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika ke aparat penegak hukum. “Silakan sampaikan ke polsek setempat atau langsung ke Polres Kediri Kota. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya.