Barang bukti miras diamankan petugas (humas)

Jual Miras Tanpa Dokumen Resmi, MMEA Cafe Plemahan Digrebek Bea Cukai Kediri

Bagikan Berita :

KEDIRI – Dalam siaraan pers dikeluarkan Bea Cukai Kediri, pada Kamis tanggal 30 Mei telah melakukan penggrebekan MMEA Cafe di wilayah Plemahan Kabupaten Kediri. Tim pengawasan mendapat berbagai minuman keras (miras) memiliki merk namun tidak disertai dokumen Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Maraknya peredaran miras hingga menyasar sejumlah anak muda, aduan ini kemudian ditindaklanjuti tim Bea Cukai Kediri. Mereka mendapati salah satu cafe yang juga menyediakan fasilitas karaoke.

Ditemukan puluhan botol miras, namun pihak pemilik usaha tidak memiliki ijin menjual secara eceran atas barang seharusnya kena cukai.

“Ini sudah termasuk pelanggaran UU Cukai nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Sebab untuk menjalankan usaha tempat penjualan eceran MMEA, pengusaha harus mempunyai izin NPPBKC, karena MMEA merupakan barang kena cukai yang peredarannya diatur oleh Undang-undang,” terang Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Syaiful Arifin.

Atas hasil penggerebekan ini, pihak Bea Cukai Kediri masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap barang bukti miras dan pemilik kafe.

editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :