KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), atas kasus kasus pembunuhan di Goa Jegles Desa Keling Kecamatan Kepung. Dalam surat ini, disampaikan Kajari Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Pidum Aji Rahmadi disebutkan pasal yang dikenakan dan tersangka.
“SPDP ini masih awal, dalam proses hokum,” jelasnya, Jumat kemarin saat dikonfirmasi.
Untuk pasal yang dikenakan TLM berusia 16 tahun, warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare, Pasal 340 junto 338 pasal 80 ayat 3 junto 76 C UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak
“Dengan pasal dikenakan, pelaku diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Aji
Pihak Kejaksaan telah menugaskan Aji Rahmadi selaku Jaksa Penuntut Umum, didampingi Nanda Yoga, Niluh Ayu dan Iskandar. Menginggat tersangka masih di bawah umur, maka selama proses persidangan akan digelar secara tertutup.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki