KEDIRI – Polres Kediri Kota gelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Bintang Balqis Maulana, santri usia 14 tahun asal Banyuwangi, meninggal di Pondok Pesantren Al-Hanifiyah Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Bertempat di Ruang Rupatama Mako Polres Kediri Kota, Kamis (29/2).
Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing NN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Nganjuk, AF (16) asal Denpasar dan AK (17) asal Surabaya. Selain itu, pihak Penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah meminta keterangan terhadap 9 saksi termasuk pengurus pondok pesantren.
Rekonstruksi berlangsung tertutup, disampaikan AKBP Bramastyo Priaji selaku Kapolres Kediri Kota. Para tersangka memperagakan 55 adegan yang terbagi dalam 3 TKP. Masing-masing tersangka memiliki peran berakibat meninggalnya Bintang Balqis
“Rekonstruksi siang ini ada 3 TKP. TKP pertama ada 3 adegan, TKP kedua ada 12 adegan dan TKP ketiga ada 40 adegan. Adegan tersebut dilakukan di 3 waktu berbeda. Yakni tanggal 18, 21 dan 22 hingga 23 dinihari. Semua masih sesuai dengan keterangan tersangka,” terangnya.
Dijelaskan AKBP Bramastyo, penganiayaan menggunakan tangan kosong, dimana lebih banyak mengarah separuh tubuh ke atas. Pihaknya telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap pengasuh pondok.
Pihak para tersangka melalui kuasa hukumnya, Verry Achmad S.H dikonfirmasi usai rekontruksi menjelaskan. Bahwa pihaknya menginginkan ada Restorative Justice dari pihak Polres Kediri Kota. Pasalnya, salah satu tersangka yakni AF adalah sepupu korban. Dirinya juga menyayangkan munculnya berita liar yang beredar di media yang langsung menghakimi para tersangka.
“Dalam rekonstruksi tadi tidak ada sundutan rokok, penusukan dan lain lain. Dugaan pemalakan yang beredar itu juga tidak benar. Memang pernah meminjam 50 ribu tapi bukan pemalakan. Kami tetap akan hormati proses hukum yang ada,” ujarnya
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki