KEDIRI – Sejumlah warga mulai mendatangi lokasi pintu masuk usaha pertambangan Galian C berada di Desa / Kecamatan Tarokan, pada Rabu (15/09). Kehadirannya untuk memastikan akses jalan dipergunakan keluar masuk kendaraan, merupakan tanas kas milik Desa Tarokan. Hal ini disampaikan H. Bambang Suhartono selaku Koordinator Paguyuban Bumi Tarokan.
“Benar jalan yang dijadikan jalan pintu masuk tambang itu merupakan tanah kas desa. Saya yakin belum ada rekomendasi dari Bupati,” ungkapnya. Tanah kas desa sebelah barat merupakan tanah kas desa dan sebelah timur merupakan tanah kas sekretaris desa. Menurutnya, yang memberikan rekomendasi penggunaan tanah kas desa tersebut adalah Kepala Desa Tarokan.
Bahwa selama kepemimpinan Bupati Sutrisno kemudian dilanjutkan istrinya, Haryanti, permasalahan ini terkesan dibiarkan. Tidak ada tindakan apapun dan harapan warga berharap dikembalikan terkait fungsi tanah kas desa ini. “Lalu yang digali itu tanah siapa? Sementara ijin operasional telah habis. Apakah bisa urusan usaha pribadi dicampur dengan urusan pemerintah desa. Kecuali bila Bupati Kediri memang memberikan rekomendasi ijin,” terangnya
Haji Gentong demikian sapaan akrab, berharap Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bertindak tegas terkait ijin dan perubahan fungsi tanah kas desa. “Saya akan berkirim surat resmi kepada Mas Bup. Agar kasus ini dipelajari dan segera diambil tindakan,” tegasnya. Selain itu, perwakilan warga juga berencana menggelar aksi jika usaha pertambangan ini tetap diijinkan beroperasi.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki