KEDIRI – Dalam aduannya ke redaksi kediritangguh.co, Subari selaku warga Kelurahan Setonopande Gg. 1 Kecamatan Kota Kediri mempertanyakan alat pompa air bersumber anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) tahun 2021. “Ini Prodamas model apa? Jangan sampai muncul ucapan program pembodohan masyarakat. Sengaja kami sampaikan aduan secara terbuka termasuk telah saya unggah di akun fb milik kami, @bari mus as,” ungkapnya, saat dikonfirmasi Minggu (08/05).
Terlihat mesin pompa warna merah muda atau pink terpasang tidak jauh dari jalur rel kereta api. Bahwa alat yang sedianya dipergunakan untuk umum ini, ternyata tidak bisa dipergunakan dengan baik. Bahkan berdasarkan kuitansi pembelian, saat dicek pada tokonya, berada di Jalan Dhoho merasa tidak menjual alat pompa air tersebut.
“Ketua Pokmas telah kami beritahu, tetap bersikeras bahwa dia beli pompa air tersebut baru. Lalu kenapa dicat warna merah muda, katanya itu permintaan warga. Sekarang jika baru, cek sendiri barangnya bagaimana kondisinya. Ini program pemberdayaan bukan untuk mencari keuntungan bagi seseorang,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kelurahan Setono Pande, Widyapurna Nur Huda, S.IP, MSi belum bisa dikonfirmasi. Justru pihak Pemerintah Kota Kediri melalui Inspektorat langsung memberikan respon akan turun ke lapangan melakukan pengecekan. “Kami akan cek ke lapangan,” tegas Wahyu Kusuma Wardhani saat dikonfirmasi Senin (09/05).
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Intelejen Harry Rahmat berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan baik. “Silahkan diselesaikan dengan baik di lingkungan. Bila kemudian sudah ada kesepakatan pihak Pokmas bertanggung jawab untuk menggantinya, agar segera dilakukan. Apalagi nilai kerugian cukup kecil untuk diangkat menjadi kasus pidana,” terangnya.