KEDIRI – Melalui aduan diterima redaksi kediritangguh.co, warga Desa Manggis Kecamatan Ngancar mengeluhkan kembali beraktivitasnya usaha galian C di desanya. Selain berdampak pada kerusakaan jalan, diduga usaha ini tidak berijin dan tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Manggis, Katiran saat dikonfirmasi di balai desa, Rabu (16/04) menjelaskan. Bahwa lokasi yang dimaksud warganya, tidak berada di wilayah administratif desanya. Ia menyebut lokasi tersebut masuk kawasan Dusun Gabru Desa Sumbersari Kabupaten Blitar.
“Dusun Gabru itu bukan termasuk lima dusun yang ada di Desa Manggis. Kami tidak punya wilayah tambang di sana. Yang terdampak hanya jalan desa kami yang dilalui truk-truk tambang,” ujar Katiran.
Katiran berharap ini tidak menjadi pemicu konflik sosial di kemudian hari. Ia meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait. Segera melakukan penegasan batas wilayah dan memperjelas legalitas kegiatan tambang di wilayah perbatasan.
“Kalau wilayahnya jelas dan izinnya juga jelas, semua bisa tertib. Tapi kalau seperti itu, terlihat desa malah jadi serba salah,” tutupnya
Belum Ajukan Ijin

Katiran menegaskan bahwa pemilik usaha tambang ini belum menemui dirinya atau mengajukan ijin ke pemerintah desa. Saat disebut bahwa nama pemiliknya, Kades Manggis mengaku tidak yakin nama disebut tersebut merupakan pemilik usaha tambang.
“Setahu saya nama tersebut orang biasa, setahu saya memang dia itu kerja di tambang, tapi ikut orang. Kalau tambang kan modalnya besar: alat berat, truk, dan sebagainya. Saya kok ndak yakin mereka mampu. Tapi tetap akan saya tanyakan langsung nanti, biar tidak salah paham,” tambah Katiran.
jurnalis : Muhamad Dastian Yusuf - Riza Husna Silfiyya