KEDIRI – Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, hal ini dibuktikan Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto, membekuk Dedi Abdullah, 36 tahun, warga Brebes, Jawa Tengah, bersembunyi di salah satu gubuk perkebunan sawit di Riau. Dia terbukti melakukan pembunuhan dan membuang mayat Anyk Mariyani, warga Banjarjo, Besuk, Gurah, Kediri, di Hutan Pacet Mojokerto.
“Hari ini sudah kita tangkap,” ujar AKP Nova Indra Pratama, dikonfirmasi Kamis (26/09).
Dari pengakuan pelaku, berniat ingin menguasai harta ibu tiga anak, dimana suami korban bekerja pada salah satu perusahaan minyak. Diantaranya mobil Suzuki Baleno, HP, perhiasan, dan surat berharga lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 terkait pencurian dan kekerasan serta Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana.
Diberitakan sebelumnya, Anyk Mariyani ditemukan tidak bernyawa dengan sejumlah luka pada mulut dan pelipis. Saat ditemukan, korban memakai pakaian lengan panjang warna pink, celana panjang warna hitam serta jilbab.
editor : Nanang Priyo Basuki