KEDIRI – Rencana soft launching tempat hiburan Voice In Xperince (VIX) di Jalan Raya Desa Joho, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan setelah muncul aduan warga terkait kelengkapan perizinan usaha tersebut.
Berdasarkan informasi dari salah satu sumber di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, sejumlah dokumen perizinan VIX disebut belum tuntas. Dokumen yang menjadi perhatian antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Sorotan tersebut muncul ketika persiapan kegiatan soft launching di lokasi usaha terpantau berlangsung. Berdasarkan selebaran atau flyer yang beredar, acara yang direncanakan digelar pada malam itu akan dimeriahkan dengan pertunjukan musik dan penampilan dua DJ.
Menanggapi persoalan perizinan tersebut, Ilham, yang mewakili pihak pengusaha, menyatakan bahwa pengurusan dokumen masih dalam proses pengajuan. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab langsung atas pengurusan perizinan.
“Bukan saya terkait ngurusi perizinan, ada orangnya sendiri. Saya hanya bagian pengadaan karyawan saja,” ujar Ilham.
Keterangan serupa disampaikan salah seorang karyawan yang ditemui di lokasi. Ia membenarkan bahwa terdapat dokumen perizinan yang masih menunggu penyelesaian, terutama PBG.
“Nanti jika izin PBG-nya turun segera kami sampaikan,” ungkapnya.
Aduan Warga
Selain persoalan perizinan, aduan warga juga menyinggung dugaan penyediaan minuman beralkohol di tempat usaha tersebut. Namun, informasi mengenai dugaan itu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak pengelola.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, memberikan respons singkat ketika dimintai konfirmasi mengenai aduan tersebut.
“Siap,” tulis Kaleb melalui pesan singkat saat ditanya mengenai tindak lanjut atas laporan warga.
Usaha untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut melalui sambungan telepon, tidak mendapat respon cukup baik dari Kaleb. Termasuk komitmen akan mengambil tindakan tegas terkait penanganan aduan warga.
Sementara itu, berdasarkan keterangan seseorang mengaku sebagai karyawan saat ditemu di lokasi, didapat penjelasan. Jika pihak pengelola telah menjalin komunikasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP Kabupaten Kediri untuk meminta izin terkait kegiatan yang direncanakan berlangsung malam itu.
Kabar terbaru pihak manajemen mengirimkan data pengajuan permohonan PBG, Nomor Induk Berusaha dan Surat Penunjukkan Penjual Ecer Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C.
jurnalis : Nanang Priyo Basuki



