KEDIRI – Sidang kasus gagal ginjal kembali digelar dengan agenda pembuktian menghadirkan sejumlah saksi keluarga korban dan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Selasa (27/06). Para orang tua yang kehilangan nyawa anaknya, tak kuasa menahan tangis saat ditemui usai sidang. Dengan terisak dan berlinang air mata, secara rinci merincikan kala musibah itu menimpa buah hatinya.
Seperti dituturkan Eka dan Desi Muryani, keduanya adalah warga Jakarta dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum diketuai Yuni Priyono, Kasi Pidum Kejari Kota Kediri. “Anak saya meninggal sekitar September 2022. Saat itu usia 5 tahun. Anak saya demam lalu saya bawa ke faskes di Jakarta Barat dan diberi resep Paracetamol. Setelah itu dia gejalanya muntah, perutnya sakit dan tidak bisa buang air kecil,” ungkap Eka sambil berlinang air mata.
Lalu dia membawa buah hatinya ke salah satu rumah sakit di Jakarta Barat. “Hasil lab menyatakan gagal ginjal. Kemudian karena tidak bisa buang air kecil lalu dirujuk ke rumah sakit yang lebih besar dan harus cuci darah di RS Mitra Keluarga. Melihat hasil tes-nya masih sama lalu dirujuk RS besar tipe A di RSCM lalu masuk ICU dan kesadarannya mulai menurun,” terangnya.
Kesedihan sama dirasakan Desi Muryani, bahwa kehadirannya sebagai saksi dengan tergugat PT. Afi Farma. “Anak saya dari September 2022. Usia anaknya 1.5 tahun, saat itu demam lalu saya minum Paracetamol sirup resep dari dokter. Untuk kaos memang udah dari pertama dari gugatan kita. Harapannya ya mudah-mudahan bisa mengakui kesalahannya dan dihukum berat karena sudah menghilangkan nyawa anak-anak yang tidak berdosa,” harapnya.
Atas kasus ini, pihak JPU menetapkan Direktur PT. Afi Farma Arief Prasetya Harahap, serta tiga karyawan lain sebagai terdakwa. Orang nomor satu di perusahaan farmasi berada di Kota Kediri bersama NSA, 29, Manajer Quality Control, AS, 49, Manager Quality Insurance dan IS, 32, Manajer Produksi.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki