Korupsi Dana BPNT di Kota Kediri, Kepala DKPPD : TKP Telah Pensiun Dini

Bagikan Berita :

KEDIRI – Seiring penetapan TKP dan SDR sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah pusat membantu kebutuhan pangan warga miskin di Kota Kediri senilai Rp 76 miliar. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (DKPPD) Kota Kediri, Ir. Un Achmad Nurdin MM menyampaikan. Bahwa terhitung 1 Januari 2022, TKP sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial telah mengajukan pensiun dini.

Diberitakan sebelumnya Korps Adhyaksa setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sejak Bulan November lalu. Akhirnya menetapkan dua tersangka terbukti sah melakukan perbuatan melawan hukum. Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle. Selain melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni berupa rekapan penyaluran BPNT, nota dari supplier dan uang tunai sebesar Rp. 392.700.000,-.

“Sebelumnya beliau telah mengajukan permohonan pensiun dini kemudian berkasnya kami kirim ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Karena syarat-syarat dalam mengajukan pensiun dini telah terpenuhi, kemudian disetujui. Seharusnya beliau pensiun per-1 Agustus. Namun mungkin sedang menghadapi masalah, mengajukan pengunduran diri,” jelas Un Achmad Nurdin. Kabar terbaru dari Kejaksaan, TKP maupun SDR kini sedang menjalani pemeriksaan PCR karena sebelumnya dikabarkan reaktif berdasarkan hasil Swab. “Hasil PCR menyatakan negatif,” jelas Kasi Intelejen Kejari, Harry Rachmat.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :