KEDIRI – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi rekayasa perangkat desa tahun 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap bergeming pada tuntutan terhadap tiga terdakwa, meski telah mendengar nota pembelaan dari pihak kuasa hukum.
Dalam agenda pembacaan replik, Selasa (14/1/2026), JPU menegaskan bahwa seluruh argumentasi pembelaan tidak cukup kuat untuk menggugurkan konstruksi dakwaan. Tiga terdakwa, Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno, tetap diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai tuntutan sebelumnya.
Namun, respons berbeda datang dari tim kuasa hukum terdakwa Sutrisno. Mereka menilai replik jaksa tidak menjawab seluruh poin penting dalam pledoi yang telah diajukan.
“Tidak semua argumentasi kami ditanggapi. Ini yang membuat kami merasa keberatan,” ujar kuasa hukum Sutrisno, Ahmad Solihin Rusli, usai persidangan.
Ahmad memastikan, pihaknya akan menguraikan keberatan tersebut secara lebih rinci dalam duplik yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan. Salah satunya terkait pemanggilan camat sebagai saksi yang dinilai tidak relevan dengan substansi perkara.
“Pemanggilan itu justru menghambat asas peradilan cepat karena tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara,” katanya.
Lebih jauh, Ahmad mempertanyakan belum tergalinya pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dalam jumlah besar.
“Ada indikasi penerimaan ratusan juta hingga miliaran rupiah oleh pihak tertentu. Ini justru belum didalami secara maksimal di persidangan,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung adanya selisih dana sekitar Rp600 juta yang hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
“Selisih ini krusial, tapi belum disentuh secara serius dalam proses hukum,” tegas Ahmad.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menekankan bahwa kliennya bukan aktor utama dalam perkara tersebut. Mereka mendorong majelis hakim untuk menggali lebih dalam kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Dalam hukum pidana ada pelaku utama, turut serta, hingga pihak yang membantu. Kami menilai aspek ini belum diungkap secara menyeluruh,” jelasnya.
Ahmad bahkan mempertanyakan logika perkara yang menyeret banyak kepala desa, namun hanya segelintir pihak yang dijadikan terdakwa.
“Sulit diterima akal jika hanya beberapa orang bisa menggerakkan ratusan kepala desa tanpa ada faktor lain di belakangnya,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya pembiaran dari pihak berwenang yang seharusnya dapat mencegah peristiwa tersebut sejak awal.
Sidang berikutnya akan digelar pada 28 April 2026 dengan agenda pembacaan duplik dari masing-masing terdakwa. Majelis hakim dijadwalkan menjatuhkan putusan pada 5 Mei 2026.
Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan tidak berhenti pada penghukuman semata, melainkan mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh.
“Kalau tidak dibuka secara utuh, dikhawatirkan praktik serupa akan terulang,” pungkas Ahmad.









