KEDIRI – Seiring Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus pada tahun 2021, pihak Pemerintah Kota Kediri akan menerapkan aplikasi Progresio. Hal ini disampaikan Kabag Pemerintahan, Paulus Luhur Budi Prasetya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Sempat tidak cair pada tahun lalu berdalih pandemi. Anggaran sebesar Rp 100 Juta untuk setiap RT ini sangat dinantikan warga Kota Kediri. Lalu dimana kendalanya tidak semua bisa dicairkan? Kini menjadi pertanyaan sejumlah warga.
“Jadi mulai Prodamas Plus tahun 2021 ini ada aplikasi baru yang digunakan untuk pelaporan. Yaitu namanya aplikasi Progresio, tim kota dalam hal ini Diskominfo merancang untuk memantau memonitor seluruh pekerjaan prodamas. Mulai dari usulan apa saja kemudian pada waktu pelaksanaan sudah kita melihat,” jelasnya, kemarin
Mulai dari 0 % hingga 100 %, disampaikan Paulus akan bisa dipantau secara luas oleh masyarakat. Lalu siapa petugas inputnya? Adalah anggota kelompok kerja masyarakat. “Dilakukan sangat sederhana hanya menfoto lalu cantumkan berapa anggaran, kemudian besaran diserap hingga mencapai 100%. Lalu petugas tingkat kelurahan bagian approve kemudian dikirim ke tingkat kecamatan,” terangnya.
Kabag Pemerintah membenarkan bahwa belum sempat dicairkan, karena kendala pada Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan gambar tekhnis. “Beberapa kelurahan sudah mencairkan. Kalau di wilayah Mojoroto sudah mencairkan itu Kelurahan Gayam, Campurejo, Bandar Lor dan Kelurahan Mojoroto dan yang lain sudah mencairkan.
Untuk wilayah Kecamatan Pesantren, jelas Paulus sebanyak empat kelurahan juga sudah cair. “Saat saya cek ke pak lurah, memang ada baru mencairkan karena faktor admistrasi keuangan. Artinya tidak ada faktor hal tertentu yang mengganjal terkait dengan data DPA yang tidak sesuai dengan RAB dibuat pokmas,” tegasnya.
Bahkan dia menegaskan semua lurah diberikan deadline sesuai surat edaran Sekretaris Daerah, unutk melakukan perubahan uraian atas RAB tidak sesuai dengan volume. “Perubahan uraian itu sudah kita berikan waktu deadline sampai tgl 25 Agustus. Agar seluruh lurah segera menyelesaikan perubahan uraian dalam DPA. Supaya bisa digunakan untuk mekanisme kontrak kemudian mekanisme pencairan,” jelasnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki