KEDIRI – Dengan semangat Reforma Agraria, Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto segera bergerak cepat untuk penyelesaian masalah konflik agraria dengan melibatkan instansi lain. Mantan Panglima TNI ini, akan berusaha melakukan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memiliki target 126 juta bidang tanah pada tahun 2024.
Usai dilantik empat hari lalu, Menteri Hadi Tjahjanto langsung turun ke lapangan dan salah satu daerah dipilihnya di Kabupaten Kediri, Selasa (21/06). Turut mendampingi kunjungannya, Sekda Kabupaten Kediri Dede Sujana, Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho, Kajari Dedy Priyo dan Dandim 0809 Letkol Inf. Rully Eko Suryawan.
Usai menggelar pertemuan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri berada di Jalan Veteran Kota Kediri, rombong kemudian menuju lahan sengketa berada di Desa / Kecamatan Puncu. Usai pertemuan, dia pun secara tegas menyatakan kehadirannya atas perintah Presiden RI Joko Widodo terkait PTSL serta memberantas mafia tanah.
“Yang pertama sesuai dengan perintah bapak presiden terkait PTSL ini supaya dipercepat. Karena ini benar-benar menjadi pekerjaan yang tidak boleh lepas dan posisinya kalau di Kabupaten Kediri baru 60%. Target saya segera 100% di tahun 2024. Kita terapkan hukum positif, namun bila ada mafia tanah, kita tidak mau bermain-main langsung kita kriminalkan oleh pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Terkait konflik tanah, lelaki kelahiran Malang ini menyebutkan bahwa terjadi lahan sengketa atas Hak Guna Usaha (HGU) dikelola PT. Mangli. “Yang kedua kehadiran kami terkait konflik tanah di Kediri yang berpotensi konflik dengan dengan masyarakat. Kita sebut saja PT Mangli, dia pemegang sertifikat HGU dengan luas tanah 300 hektar dimana masa akhirnya hak guna ini sampai dengan 31 Desember. Karena nantinya ada potensi konflik dan saya sudah koordinasikan untuk tidak memperpanjang hak guna usaha tersebut. Namun tidak semudah itu untuk menyelesaikan, karena di dalamnya PT Mangli juga menyewakan tanah,” terangnya.
Petani Penyewa Diberi Kebijakan
Menteri ATR / BPN ini pun mengambil langkah bijak memberikan kesempatan kepada penyewa lahan untuk tetap melaksanakan kegiatan pertanian. Namun terkait adanya jual beli tanah, belum tertuang pada akta jual beli. “Kita akan kalkulasi secara hukum karena itu bisa menjadi obyek tora (tanah objek reforma agraria). Nanti kita berikan redis pada masyarakat yang selama ini ada di sana dan saya akan bentuk Satgas di sini untuk mengawal perintah saya. Sehingga masyarakat merasa diberikan kepastian, bahwa tidak berkonflik lagi dan menunggu keputusan kalkulasi hukum supaya mereka juga merasakan apa yang menjadi keinginan mereka,” jelas Hadi Tjahjanto.
Sebelum menutup sesi wawancara, kembali beliau menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap mafia tanah. Dia pun berjanji bila masalah ini tak kunjung selesai, maka sewaktu-waktu akan kembali datang ke Kediri. “Yakinlah kalau ada permasalahan saya akan datang dan akan menyelesaikannya. Setelah ini saya akan melihat objek dan saya akan berbicara dengan subjek. supaya saya paham dan akan saya selesaikan terutama dalam mafia tanah ya, hati-hati dengan mafia tanah,” ucapnya.