KEDIRI – Rilis resmi dikeluarkan Satreskrim Polres Kediri Kota pada Rabu (06/07), terkait tindak pidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Menyebabkan luka berat hingga meninggalnya seorang suami pelaku yang berinisial RYN umur 46 tahun warga Desa Betet Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dalam kasus ini Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan seorang pelaku yang berinisial SNT (40) yang tak lain adalah istri dari korban.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP. Tomy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. mengatakan. Awalnya Setelah korban selesai sarapan pagi bersama dengan pelaku, Korban berpamitan untuk pergi bekerja sebagai kuli bangunan dan pelaku pergi ke dapur untuk membawakan bekal dengan membawa pisau dapur, pada kejadian Selasa 28 Juni 2022.
“Setelah itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa badannya merasa sakit, kemudian korban menyampaikan kepada pelaku untuk bersabar dan juga mengatakan “Lag awakmu Ngunu ae, Aku muleh Ngetan” (Kalau begitu terus aku pulang ke rumahku), kemudian pelaku meminum air putih yang sudah dibacakan doa oleh korban, dan langsung duduk-duduk di samping korban yang saat itu ada di ruang tamu. Setelah itu pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan pisau dapur ” imbuhnya.
AKP Tomy mengatakan korban sempat berteriak minta tolong hingga akhirnya dibawa ke RS Gambiran Kota Kediri pada hari Selasa 28 Juni 2022. Akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia pada pada hari Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 06.00 Wib.
“Berawal dari rasa sakit yang dirasakan pada tubuh pelaku yang sudah dialami selama lima bulan terakhir. Kemudian pelaku beberapa kali minta tolong kepada korban untuk diantar berobat namun tidak dituruti. Hanya diberikan air putih yang sudah dibacakan doa oleh korban. Sehingga pelaku kecewa dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan pisau dapur. Mengakibatkan korban sempat dirawat di RS Gambiran dan keesokan harinya dinyatakan meninggal,” jelas Kasat Reskrim
Petugas mendatangi TKP dan juga menyita barang bukti berupa satu buah pisau dapur, satu potong korden, dan satu buah kutipan akta nikah serta memeriksa saksi-saksi dan memintakan Visum et Repertum di RS Gambiran. “Petugas melakukan penangkapan dilanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku, dan juga melakukan otopsi terhadap korban di rumah sakit Bhayangkara Kota Kediri,” jelasnya.
Ditambahkan AKP Tomy Prambana, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta rupiah. (*)