KEDIRI – Rekaman kamera pengawas atau CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Dua pria berinisial MU (38) dan BI (20) berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri setelah diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Keduanya ditangkap pada Senin (2/11/2026) sore setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kasus tersebut bermula ketika Susanto kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2017 berwarna putih merah dengan nomor polisi AG 2480 ECV. Kendaraan yang ditaksir bernilai sekitar Rp16 juta itu raib saat diparkir di depan warung milik Winardi alias Pentul, Dusun Kapasan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban tengah bekerja di dalam warung dan memarkir sepeda motornya di bagian depan.
Namun, ketika hendak mengambil kendaraannya, korban mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban sempat berupaya mencari keberadaan kendaraannya. Ia kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan mendapati sepeda motornya dibawa oleh seorang pria tak dikenal.
Temuan rekaman tersebut selanjutnya menjadi salah satu petunjuk bagi kepolisian untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Penangkapan MU dan BI dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma. Melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri IPDA Eko Idya Sunarwan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari korban.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku,” jelasnya.
Dari hasil analisis CCTV, polisi memperoleh gambaran pakaian yang dikenakan kedua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Terduga pelaku pertama yang diduga berperan sebagai pemetik terlihat mengenakan topi hitam, jaket merah, dan celana pendek jeans biru. Sementara itu, orang kedua mengenakan hoodie hitam bertuliskan ‘KELUD’ serta celana pendek putih.
Berbekal ciri-ciri tersebut, polisi kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan keduanya di sebuah warung di wilayah Desa Gadungan, Kecamatan Puncu.
Pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan MU serta BI.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sepeda motor Honda Beat berwarna putih merah bernomor polisi AG 3480 EA yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian.
Hasil pemeriksaan awal terhadap kedua terduga pelaku mengungkap keberadaan sepeda motor Honda Vario milik korban. Kendaraan tersebut disebut disimpan di rumah salah satu terduga pelaku di Desa Kacangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Polisi kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil menemukan sepeda motor tersebut. Namun, kendaraan itu diketahui telah menggunakan pelat nomor berbeda dari nomor aslinya.
Semula menggunakan nomor polisi AG 2480 ECV, sepeda motor korban ditemukan dengan pelat nomor N 5916 LY.
Penyelidikan kemudian berlanjut ke rumah terduga pelaku lainnya di Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Dari penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan dua pelat nomor asli kendaraan serta sebuah tang bergagang merah.
Selain dua sepeda motor, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya tas selempang hitam, dompet hitam, jaket bertuliskan ‘KELUD’, celana pendek putih, serta sejumlah kunci kendaraan.
Atas dugaan perbuatannya, MU dan BI disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum di Polres Kediri. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” pungkasnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan



