KEDIRI – Sesuai kesepakatan saat audensi pertama, perwakilan warga Desa Tiron Kecamatan Banyakan hadir di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kabupaten Kediri untuk menyampaikan data pendukung terkait nilai ganti rugi. Kehadiran mereka disambut Ketua DPRD Dodi Purwanto, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Disampaikan Dodi Purwanto, sesuai agenda sebelumnya dalam tempo tiga hari, maka pada Jumat (16/06). Perwakilan warga, selama ini merasa keberatan menyampaikan harga tanah terdampak pengadaan lahan Jalan Tol Kediri – Tulungagung. Pada pertemuan tersebut, perwakilan warga berharap agar dihilangkan Zona 1, 2, 3 dan 4.
Disampaikan Ali Mahfud selaku perwakilan warga dikonfirmasi usai pertemuan menjelaskan. “Sesuai apa yang disepakati pada Selasa kemarin, dalam waktu 3 hari kita diminta untuk menyerahkan bukti-bukti transaksi ataupun nota ataupun kuitansi jual beli yang ada di wilayah kami. Untuk harga kita tidak mematok berapa-berapa ya, yang penting sesuai dengan nota yang yang kita berikan sebagai bahan pertimbangan,” jelasnya.
Dia juga berharap tidak diberlakukan zona, justru yang terjadi adanya perbedaan harga tidak sesuai wilayah. “Karena kami menemukan bukti transaksi yang lebih murah daripada zona 2. Istilah zona harus dilakukan kesamaan harga. Ada sekitar 5 bukti transaksi dan ada 1 surat keterangan dari pemerintah desa. Harapan kita dinaikkan sesuai dengan harga pasar,” terangnya.
Sementara Ketua DPRD menyampaikan bahwa data diserahkan warga bisa dijadikan pembanding bagi pijak KJPP dalam kajian appraisal. “Pada dasarnya kita sudah sepakat untuk menyelaraskan, biar tidak ada dusta diantara kita. Artinya kalau memang masyarakat mempunyai data real transaksi, mungkin sebelum adanya proyek tol Kediri Tulungagung. Bisa mengajukan data transaksi sebelumnya,” terang Dodi Purwanto
Disampaikan Dodi Banteng sapaan akrabnya, bahwa semua pihak tidak bisa melakukan intervensi kepada KJPP, karena ini merupakan lembaga independen. “KJPP itu lembaga independen, bukan berarti kita mengintervensi. Tetapi menyampaikan aspirasi, bahwasanya di zona 1,2,3 dan 4 ini, pernah terjadi transaksi sebesar ini,” terang Dodi Purwanto
Namun, perlu diketahui jika dalam tempo 60 hari, setelah dilaksanakan sosialisasi tidak ada titik temu. Maka permasalahan ganti rugi ini akan diserahkan ke pengadilan negeri.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki