KEDIRI – Pihak penasehat hukum terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah, mengajukan penangguhan penahanan. Dalam lanjutan sidang kasus penipuan investasi madu klanceng, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (04/11).
Istri terdakwa menyatakan siap menjadi penjamin atas penangguhan penahanan. Dengan alasan terdakwa memiliki anak yang masih kecil dan memiliki catatan sakit lambung.
“Kami akan pertimbangkan dulu,” jelas Ketua Majelis Hakim Kairul didampingi dua anggota hakim, Agung Kusumo Nugroho dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menanggapi permohonan penangguhan.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri menghadirkan 8 orang saksi, diantaranya pengurus, pihak Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja dan pihak media.
“Diantaranya dari pengurus salah satunya merupakan Wahyudi, yang berperan sebagai sekretaris di NMS, ada juga dari Dinas Koperasi dan salah satu media yang menyiarkan produk NMS,” ungkap Sigit Artantodjati selaku JPU.
Keterangan saksi Wahyudi, bahwa sebelumnya Koperasi NMS dibentuk bertiga dengan Chrisma dan Anton, sudah lama memiliki ide untuk membuka koperasi di bidang madu klanceng.
Kemudian saksi Satria Sani Dinkop UMTK menerangkan, bahwa dirinya sempat memberikan peringatan kepada koperasi NMS.
“Saya pernah memberikan peringatan, jangan rekrut orang dari luar Kediri. Kalau kamu merekrut orang dari luar koperasi Kediri, maka akan kami tutup. Kalau mau lanjut izinnya harus skala nasional kemudian berubah menjadi Koperasi NMSI,” ucapnya di depan majelis hakim.
Atas keterangan para saksi, Justin Malau selaku penasehat hukum terdakwa berpendapat. Dari delapan saksi dihadirkan, secara jelas menerangkan bahwa kliennya tidak bersalah.
“Saya bilang dari saksi 8 orang yang ditanya ketua majelis hakim, diketahui siapa yang harusnya bertanggung jawab? di sini itum adalah Anton,” kata Justin. Bahwa sangat jelas dari semua saksi dihadirkan, bahwa kasus ini terjadi pada Koperasi NMSI di bawah kepimpinan Anton, bukan pada Koperasi NMS kemudian menyeret klien-nya.
Selanjutnya sidang akan dilanjutkan Senin, tanggal 11 November 2024 dengan agenda kembali menghadirkan saksi dari JPU.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki