KEDIRI – Secara khusus, Komisi C DPRD Kota Kediri menyampaikan apresiasi kepada dinas terkait yang menanggani bencana alam terjadi Jumat kemarin, 1 April 2022. Namun, pasca kejadian musibah rupanya tidak terpikirkan oleh pihak pemerintah kota. “Secara khusus kami katakan apresiasi luar biasa kepada dinas terkait kebencanaan, tadi saat rapat kerja dengan dinas terkait,” ucap H. Ashari, Wakil Ketua Komisi C.
Rapat kerja dihadiri Kepala DLHKP, Anang Kurniawan, perwakilan BPBD dan Dinas PUPR, Selasa (05/04) bertempat di Ruang Komisi C. Kalangan legeslatif meminta dua hal, agar diberikan santunan atas kerugian barang bergerak dan merobohkan penyeberangan jalan di depan Alun-Alun Kota Kediri.
“Bahwa pasca kejadian itu ada masyarakat yang dirugikan. Apakah kendaraan yang rusaksebisa mungkin ada kompensasi. Selama ini hanya rumah mendapat santuan biaya perbaikan. Sebenanrya pemerintah kota sudah menyiapkan SK terkait bencana. Namun untuk kompensasi benda bergerak tidak ada. Apa bedanya kejadian tahun 2016, ada korban dari masyarakat. Lokasi pada aset milik pemerintah dan saat itu diberi santunan,” jelas politisi Partai Demokrat.
Usai rapat kerja dilanjutkan kunjungan ke lokasi dan tempat yang dipilih Alun-Alun Kota Kediri. Para wakil rakyat meminta agar jembatan penyeberangan untuk dilepas karena telah lama dipergunakan. Kemudian, terang Pak Raden sapaan akrabnya, seiring didirikan jembatan ini ada kompensasi berupa baliho.
“Jembatan penyeberangan jalan, sudah tidak layak. Kemudian ada baliho cukup besar, harusnya diperbaiki. Bila tidak dipakai masyarakat, ya dirobohkan. Keberadaan baliho menjadi kompensasi atas berdirinya jembatan. Bila kemudian terjadi bencana, siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Dikonfirmasi disela-sela kunjungan lokasi, Anang Kurniawan menyampaikan ucapan terima kasih atas atas apresiasi dan evaluasi diberikan legeslatif. Kepala DLHKP membenarkan ada satu hal terkait bencana belum dijalankan pemerintah kota.
“Kami bersama BPBD sebenarnya telah berusaha mengupayakan untuk warga terdampak. Namun terdapat aturan tekhnis yang tidak memperbolehkan. Kami berharap pihak pemerintah kota melalui DPPKAD untuk melakukan kajian kembali,” jelas Kepala DLHKP.