KEDIRI – Agar penyaluran santuan kematian bisa dilaksanakan sesuai regulasi dan berjalan lancar, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial menyelenggarakan sosialisasi program santunan kematian di Ruang Rapat Dinas Sosial, Jumat (23/6). Kegiatan ini mengundang kasi kesejahteraan sosial dari 46 Kelurahan, TRC serta Tagana.
Membuka kegiatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Paulus Luhur Budi dalam sambutannya mengatakan santunan kematian merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemerintah Kota Kediri kepada masyarakat kurang mampu yang meninggal dunia.
Program yang telah berjalan sejak tahun 2013 tersebut mengalami beberapa perkembangan yang sudah dituangkan dalam Perwali nomor 4 tahun 2021. Dalam Perwali disebutkan santunan kematian diberikan kepada penduduk miskin yang meninggal dunia dan masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dalam Perwali disebutkan pula kriteria penerima santunan kematian yakni masyarakat yang masuk DTKS namun dikecualikan bagi penyandang disabilitas, bayi lahir mati dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS dan Penduduk miskin yang belum terdaftar DTKS namun dalam satu Kartu Keluarga dengan keluarga yang terdaftar dalam DTKS,” jelasnya.
Adapun untuk persyaratannya yaitu Fotokopi KTP dan KK almarhum/almarhumah, Fotokopi KTP dan KK pemohon, Surat Keterangan Miskin (SKM) dari kelurahan, Surat Keterangan Kematian dari kelurahan serta diajukan paling lambat 30 hari terhitung sejak almarhum/almarhumah meninggal dunia.
“Kita sosialisasikan kembali ini ke teman-teman di kelurahan agar informasi ini juga bisa tersosialisasikan ke masyarakat. Jangan sampai karena keterlambatan pengajuan akhirnya bantuan tidak bisa kita salurkan dan hal ini beberapa kali terjadi di lapangan,” terangnya.
Adapun teknis penyalurannya dijelaskan Paulus yakni pemohon atau ahli waris diberikan virtual account dari Bank Jatim. Selanjutnya masyarakat bisa mengambil bantuan di outlet yang sudah ditunjuk pada jam kerja dengan membawa KTP asli. Sampai dengan Juni 2023, Paulus menyebut santunan kematian sudah tersalurkan ke 697 keluarga penerima manfaat.
“Jumlah tersebut akumulasi dari penyaluran tahap pertama hingga tahap ke empat mulai periode akhir tahun 2022 hingga bulan Juni 2023,” paparnya.
Santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris yakni senilai Rp 2.000.000. Paulus berharap santunan kematian bisa membantu meringankan ahli waris mencukupi kebutuhan mengurus proses pemakaman.
“Meskipun belum bisa mengcover semuanya, semoga bantuan yang diberikan bisa membantu meringankan beban masyarakat yang tertimpa kesedihan untuk biaya pemakaman atau untuk menggelar doa bersama (selametan) untuk anggota keluarganya yang meninggal,” tuturnya.
editor : Nanang Priyo Basuki