KEDIRI – Berdalih untuk perluasan lahan Bandara Dhoho Kediri, sejumlah warga Dusun Pilangbangu Desa / Kecamatan Tarokan diminta angkat kaki dengan alasan relokasi. Setelah menerima uang pengganti, mereka lalu membeli lahan kemudian disebut Dusun Kampung Baru berada di Desa Tarokan. Berdasarkan data dan pengakuan sejumlah warga disinyalit terjadi kasus mafia tanah.
Ditemui di rumahnya pada Rabu (01/12), Kayatudin membenarkan jika dirinya bersama 10 kepala keluarga lainnya telah membeli lahan kepada Setiyono. Dia mengaku jujur telah menyerahkan uang sebesar Rp. 341,3 juta kepada Setyono, namun bukti pembayaran yang diterima hanyalah yang diterima kuitansi kosongan.
“Saya menerima kuitansi ya seperti ini. Yang jelas Demi Alloh saya telah serahkan uang tersebut kepada Bapak Setiyono. Kabar terbaru, Minggu besok akan pengukuran dilanjutkan pemasangan patok. Kami berharap segera diwujudkan karena kami sudah bertempat tinggal di sini dua tahun lebih,” jelasnya.
Sama – sama belum mendapatkan sertifikat, Choirul Anwar justru menunjukkan kuitansi. Dimana tertera telah menyetorkan uang sebesar Rp. 126 juta kepada Setyono, namun bukan penerima yang tanda tangan. “Uang sudah saya serahkan, saya kemudian suruh tanda tangan. Saya orang dusun, tidak tahu soal jual beli,” ucap Choirul Anwar ditemui di rumahnya.
Terkait permasalahan relokasi ini, Cokro Darsono akrab disapa Momon memberikan klarifikasi. Bahwa lahan tersebut awalnya milik Drs. A. M. Basrowi, warga Jalan Sersan Bahrun Tarokan. “Lahan Pak Basrowi ini kemudian dibeli oleh Pak Supadi, Kades Tarokan. Karena belum baru usai ditetapkan sebagai kepala desa karena usai terkena musibah. Maka urusan lahan ini diserahkan kepada Setyono,” jelasnya.
Namun di balik semua itu, Momon mengaku bahwa dirinya diberi kuasa oleh Supadi untuk mengurus lahan kemudian disebut Kampung Baru. “Ini tinggal pengukuran kemudian dipasangi patok. Untuk biaya sertifikat ditanggung oleh masing-masing pemiliknya. Karena ini murni relokasi tidak ada hubungannya dengan pembangunan bandara,” imbuh Momon.
Terkait warga Dusun Pilangbangu hingga sekarang belum mendapatkan sertifikat, dikabarkan telah terdengar Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Satu bendel berkas disinyalir terjadi unsur kasus mafia tanah, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk ditindaklanjuti