KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menerima audiensi jajaran Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kediri, Senin (9/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, sejumlah aspirasi disampaikan, terutama terkait regulasi jam kerja pemerintah desa yang dinilai perlu penyesuaian dengan kondisi riil di masyarakat.
Sekretaris PPDI Kabupaten Kediri, Manon Kusiroto, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi saat ini, jam kerja pemerintah desa mengikuti ketentuan pemerintah daerah, yakni pukul 07.15 hingga 15.30 WIB. Namun dalam praktiknya, pelayanan kepada masyarakat di desa kerap berlangsung tanpa mengenal waktu.
Menurutnya, untuk layanan administrasi seperti pengurusan surat-menyurat, waktu yang paling efektif justru berada pada rentang pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Di luar jam tersebut, perangkat desa tetap siaga untuk kebutuhan lain yang bersifat non-administratif maupun kondisi darurat.
“Kami mengusulkan agar regulasinya diubah. Ada pembagian yang jelas antara jam pelayanan administrasi dan jam siaga perangkat desa selama 24 jam,” ujar Manon yang juga merupakan perangkat Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.
Dalam usulan tersebut, PPDI mengajukan agar jam pelayanan administrasi ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Sementara itu, di luar jam tersebut perangkat desa tetap siaga untuk melayani kebutuhan masyarakat lainnya. Bahkan, dalam situasi mendesak, layanan administrasi tetap dapat diberikan meskipun di luar jam yang ditentukan.
Manon juga menyoroti dinamika sosial masyarakat desa yang memengaruhi pola kehadiran dalam kegiatan formal. Selama ini, rapat atau musyawarah desa yang digelar pada jam kerja sering kali minim partisipasi karena mayoritas warga beraktivitas di kebun atau berdagang pada pagi hingga siang hari.
“Budaya masyarakat desa berbeda. Banyak yang bekerja sejak pagi sampai siang, sehingga kegiatan rapat biasanya lebih efektif dilakukan malam hari,” jelasnya.
Ia mengakui, persoalan jam kerja perangkat desa selama ini menjadi topik yang kerap diperbincangkan di kalangan internal perangkat. Karena itu, PPDI berharap usulan perubahan regulasi tersebut dapat dipertimbangkan secara serius.
“Jam kerja di kantor desa ini memang menjadi isu hangat yang terus dibicarakan,” ungkapnya.
Selain menyampaikan aspirasi terkait jam kerja, PPDI Kabupaten Kediri juga mengusulkan pembaruan seragam perangkat desa serta membahas program tabungan pensiun yang dikelola Bank Daerah sebagai bentuk jaminan kesejahteraan di masa mendatang.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Bupati Kediri yang akrab disapa Mas Dhito menyatakan pada prinsipnya siap mengakomodasi aspirasi perangkat desa, selama tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Saya prinsipnya selama tidak mengganggu pelayanan di desa. Kata kuncinya, ketika ada masyarakat yang membutuhkan, harus ada yang melayani,” tegas Mas Dhito.
Khusus terkait perubahan jam kerja yang menyangkut regulasi, Mas Dhito meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono, untuk terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan DPMPD Provinsi.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan aturan yang berlaku di tingkat lebih tinggi, sekaligus tetap mengakomodasi kebutuhan pelayanan masyarakat desa.
Audiensi ini menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan perangkat desa dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik serta budaya masyarakat pedesaan di Kabupaten Kediri.



