foto : Anisa Fadila

Kompensasi Warga Terdampak TPA Kediri Naik Tajam, Ring 1 Terima Hingga Rp1,8 Juta

KEDIRI — Pemerintah Kota Kediri memastikan bantuan sosial bagi warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok segera dicairkan dalam waktu dekat. Tahun ini, nilai kompensasi yang diterima warga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, terutama bagi masyarakat yang masuk kategori ring 1.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengatakan penyaluran bantuan dilakukan setelah melalui tahapan kajian dan verifikasi agar sesuai dengan aturan penggunaan anggaran daerah.

“Yang memenuhi syarat sebanyak 3.315 KK. Ini dari ring 1, ring 2, ring 3, dan ring 4,” ujar Endang saat ditemui di Taman Wisata Sumber Jiput, Jumat (8/5).

Awalnya, jumlah calon penerima bantuan tercatat sebanyak 3.429 kepala keluarga (KK). Namun setelah proses verifikasi dilakukan, sebanyak 114 KK dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga total penerima ditetapkan menjadi 3.315 KK.

Untuk warga di kawasan ring 1, nilai kompensasi tahun ini mencapai Rp1.852.208. Angka tersebut naik sekitar 48,18 persen dibandingkan tahun 2025.

Sementara itu, warga ring 2 menerima bantuan sebesar Rp747.879, ring 3 sebesar Rp587.619, dan ring 4 sebesar Rp293.810. Kenaikan pada tiga zona tersebut tercatat sebesar 6,84 persen.

Selain nilai bantuan yang meningkat, jumlah penerima manfaat juga bertambah. Jika pada 2025 penerima bansos tercatat sebanyak 3.290 KK, maka tahun ini meningkat menjadi 3.315 KK.

Menurut Endang, pemerintah saat ini tengah menyelesaikan dua surat keputusan (SK), yakni terkait penetapan besaran kompensasi dan daftar penerima manfaat sebelum pencairan dilakukan.

“Dalam minggu depan ini insyaallah sudah selesai didistribusikan semua,” katanya.

Bantuan nantinya disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima sebagaimana mekanisme yang diterapkan sebelumnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan Kota Kediri, Indun Munawaroh, menjelaskan penentuan zona ring 1 hingga ring 4 masih mengacu pada regulasi lama yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota.

Ia menyebut terdapat sembilan variabel dalam penentuan zona terdampak, dengan aspek utama meliputi lingkungan, ekonomi, sosial, dan dampak langsung terhadap masyarakat.

Menurut Indun, kajian yang dilakukan tim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember difokuskan pada penentuan besaran kompensasi. Tim mempertimbangkan lima aspek utama, yakni lingkungan, kesehatan, ekonomi, sanitasi, dan sosial.

“Lima aspek ini yang menjadi pertimbangan teman-teman ITS sampai pada kesimpulan menaikkan kompensasi,” jelasnya.

Ia menambahkan proses pencairan bantuan membutuhkan waktu karena pemerintah harus menunggu hasil kajian akademis hingga pemeriksaan hukum selesai dilakukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Di sisi lain, Pemkot Kediri juga menyiapkan langkah jangka panjang untuk mengurangi persoalan penumpukan sampah di TPA. Salah satunya melalui penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya, baik rumah tangga, kantor, hotel, maupun sektor swasta.

Endang menilai pemilahan sampah menjadi langkah penting agar tidak seluruh sampah berakhir di TPA. Sampah non-organik disebut masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dikelola melalui bank sampah.

Selain itu, pemerintah juga terus membangun fasilitas TPS 3R setiap tahun dan merencanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di kawasan TPA agar volume sampah yang masuk dapat ditekan.

jurnalis : Anisa Fadila