KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi Peraturan Walikota Kediri nomor 28 Tahun 2023. Tentang Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) Plus tahun 2024 tingkat kecamatan dimulai hari ini (26/07). Lokasi pertama dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kota, bertempat di Balai Kelurahan Banjaran dihadiri para lurah dan Ketua RT.
Mewakili Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, Imam Muttakin selaku Kepala Bagian Pemerintahan menyampaikan. Kepada setiap kepala kelurahan dan Ketua RT, untuk memahami atas diterbitkan peraturan wali kota ini.
“Sesuai tema Prodamas tahun 2024, Tingkatkan Kolaborasi Mantapkan Pembangunan Berkelanjutan. Kami berharap kepada semua kepala kelurahan dan ketua RT untuk memahami peraturan Walikota terkait petunjuk teknis pelaksanaan Prodamas Plus 2024,” jelas Imam Muttakin dalam sambutannya.
Dia pun menekankan, saat melakukan rembug warga dan musyawarah di tingkat kelurahan. Maka pemilihan usulan dan harga satuan harus selalu berpedoman pada buku panduan. Bahwa semua jenis usulan, harus sesuai dengan peraturan walikota.“Bila paham terkait pedoman tersebut, yang perlu di input kepada aplikasi hanya volume,” imbuhnya.
Terkait usulan, dijelaskan Meylana mewakili Bappeda, terbagi bidang infrastruktur, kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan dan kepemudaan kemudian ditambahkan skala kawasan.
“Pada bidang infrastruktur ada penambahan pengadaan cermin speed bump. Pada bidang sosial terdapat sedikit perbedaan terkait bantuan hanya kepada warga telah masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” jelasnya.
Sejumlah ketua RT yang hadir saat dikonfirmasi. Menyatakan siap melaksanakan Prodamas Plus tahun 2024 dan berharap Prodamas Plus berjalan tahun ini tidak ada kendala. Mereka pun berharap, dengan Prodamas mampu membawa manfaat kepada seluruh masyarakat.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki