KEDIRI – Terdakwa Chrisma Dharma Ardiansyah atas kasus penipuan investasi koperasi madu klanceng di vonis 3 tahun 4 bulan penjara. Dalam sidang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Kamis (13/02) dipimpinan Ketua Majelis Hakim, Khairul.
Chrisma didakwa dengan dakwaan alternatif kedua primer pasal 374 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Majelis hakim menjelaskan, bahwa Chrisma terbukti bersalah karena memindah seluruh aset tunai, kendaraan dan aset lainnya dari NMS ke NMSI tanpa adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Hakim juga menjelaskan, yang memberatkan putusan karena terdakwa merugikan banyak orang dan tidak ada itikad baik kepada korban. Hal yang meringankan, Chrisma merupakan tulang punggung keluarga dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
“Kami akan pikir-pikir. Uang dialihkan itu sebelumnya tidak ada masalah dan tidak pernah dilaporkan jadi menurut saya aneh putusannya, 378 tidak terpenuhi penipuan tidak ada,” ungkap Justin Malau selaku penasehat hukum terdakwa.
Padahal menurutnya, pelaporan seluruhnya diajukan ke NMSI ketuanya Christian Anton Hardianto.
“Kalau dasar pertimbangannya tidak ada RAT bisa saja dialihkan barang itu dimiliki kemudian pada saat diminta tidak diberikan itu penggelapan ini tidak ada,” tambahnya.
Justin menambahkan kemungkinan pihaknya akan melakukan banding dengan hasil putusan tersebut.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti