KEDIRI – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dijelaskan bahwa pungutan artinya barang yang dipungut. Sedangkan liar artinya sembarangan dan tidak sesuai aturan. Dengan demikian, pungutan liar (pungli) dapat dimaknai sebagai barang yang diambil dengan cara yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tim Redaksi kediritangguh.co berusaha melakukan penelusuran di sejumlah satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Kediri. Terkait apakah masih ada pungli dalam pelayanan publik? Bisa dipastikan di era kepemimpinan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, tidak ada satupun pejabat atau ASN nekat melakukan.
Salah satu ASN ditemui tim redaksi membandingkan di era pemerintahan sebelumnya, kemudian disebut Dinasti Kediri Lagi. Mulai dari ketidakjelasan prosedur pelayanan, penyalahgunaan wewenang, keterbatasan mengenai informasi layanan yang diberikan hingga tidak dapat diakses oleh para pengguna layanan dan terakhir diakuinya. Kurangnya dalam hal integritas para pelaksana layanan publik tersebut.
Meski pemerintah sebenarnya telah melakukan upaya pemberantasan pungli, diterbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Namun di masa Mas Dhito sapaan akrab Bupati Kediri, tidak ada satupun berani mengambil keuntungan atau mempersulit dalam hal pelayanan.
“Selain pengawasan melekat diantaranya aplikasi Halo MasBup, kami juga diatur sistem dan Mas Bup menjanjikan reward bagi ASN bekerja memberikan pelayanan terbaiknya. Itu menjadi modal semangat baru bagi kami dalam bekerja,” ungkap ASN lainnya, saat ditemui di Kantor Pemkab Kediri, Kamis (16/03)
Ada beberapa hal terangkum dari penelusuran ini, terkait pungli terjadi di era pemerintahan sebelumnya. Akibat prosedur dan waktu pelayanan yang panjang serta melelahkan sehingga masyarakat menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang berjiwa korupsi. Terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan, kemudian karena faktor ekonomi merasa penghasilan didapat yang tidak mencukupi kebutuhan hidup
Faktor lain, kultural dan budaya organisasi, yang terbentuk dan berjalan terus menerus di suatu satuan kerja agar terjadi pungli dan penyuapan menjadi hal biasa. “Semua itu karena keterbatasan Sumber Daya Manusia, lemahnya sistem kontrol dan pengawasan oleh pimpinan. Namun di era sekarang, kami semua sadar harus selalu belajar dan memberikan pelayanan terbaik untuk warga di Kabupaten Kediri,” imbuhnya.
editor : Nanang Priyo Basuki