KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Tim Penyuluhan Hukum (Luhkum) kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini digelar di Aula SMP Negeri 1 Pare Kabupaten Kediri, Rabu (15/02). Membawa tema ‘Kenali Hukum Jauhkan Hukuman’, sebagai narasumber, Kasi Intelijen Kejari, Roni, S.H. selaku ketua Tim JMS beserta anggota, dihadiri plt. Kepala Dinas Pendidikan Dr. M. Muksin.
Dihadapan para siswa SMP Negeri 1 Pare, para pengurus OSIS dan ketua kelas, disampaikan Roni, tujuan program JMS untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa. Diharapkan, para siswa-siswi dapat membedakan perbuatan yang bisa berdampaikan bertentangan dengan hokum.
“Diharapkan dari kegiatan ini dapat dijadikan pembelajaran untuk memperluas wawasan para siswa-siswi di SMP Negeri 1 Pare. Tentang hukum dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi siswa sebagai generasi penerus bangsa,” ungkap Roni.
Ajak Siswa Berpartisipasi

Adapun materi disampaikan Tim JMS Kejari Kabupaten Kediri, diantaranya kasus kenakalan remaja yang saat ini sedang marak. Maraknya pelanggaran lalu-lintas, balap liar, bullying, penyalahgunaan narkoba, seks bebas, pornografi, dan tawuran pelajar.
“Melalui program JMS tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta wujud pencegahan terhadap segala bentuk kasus kenakalan pelajar. Kami juga berharap para siswa-siswi telah mendapatkan pembekalan, turut berpartisipasi melakukan edukasi terharap orang-orang terdekatnya,” jelas Kasi Intelijen.
Editor : Nanang Priyo Basuki