KEDIRI – Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, dihadiri Ketua Pengadilan Negeri (PN), Maulia Martwenty Ine,SH.,MH, Wakapolres Kediri Kota Kompol Himmawan Setiawan dan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri. Korps Adhyaksa menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana di halaman kantor, Selasa (21/02).
Adapun barang atas 43 perkara telah inkrah, disampaikan Kepala Kejari Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf saat jumpa pers. Diantaranya narkotika, obat keras, ganja kering, senjata tajam, barang elektronik dan barang lainnya.
“Kasus paling menonjol perkara Sabu-Sabu berat total hingga 3,2 kg senilai 3 miliar. Perkara mulai Bulan November 2022 hingga Februari 2023. Kasus narkotika adanya peningkatan sebelumnya tidak pernah sampai 3kg karena kebanyakan pil double L,” ungkapnya.
Adapun rincian barang bukti dimusnahkan
- Narkotika: ± 3 kg 68,5 gram sabu-sabu + seperangkat alat hisap
- Obat keras: ± 8.703 butir pil Doubel L, dan ± 650 butir pil berlogo Y, dan 30 butir Pil Alprazolam
- Ganja kering: ± 90 gram
- Senjata tajam : 1 buah pisau
- Barang elektronik: 22 buah Hp
- Barang lainnya: gas portable kosong, pakaian, tas, topi, sepatu, korek, berkas-berkas, dll
Beragamnya barang bukti ini kemudian dimusnahkan dengan dua cara, yaitu dibakar dan menggunakan peralatan potong.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki