KEDIRI – Polres Kediri melalui Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim membuktikan komitmennya tidak memberikan toleransi kepada pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Kejadian benar di dalam kamar Hotel Front One Jalan Erlanga Desa Sukorejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri. Korban FPA usia 15 tahun, adapun pelakunya Andi Winarto usia 55 tahun warga Jalan Cempaka Palmaerah Kota Jakarta Barat,” terang Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Admadha Putra, Selasa (24/08)
Modusnya, jelas AKP Rizkika, tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi dan dilanjutkan melalui aplikasi Whatsapp. Selanjutnya tersangka menemui korban dan mengajak makan. “Kemudian korban diajak menginap di Hotel Front One. Kemudian terjadi persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban. Sebelum melakukan terhadap korban tersebut, tersangka menjanjikan akan menikahi,” terang Kasat Reskrim.
Sebelum kejadian di Hotel Front One, antara korban dan tersangka juga pernah melakukan persetubuhan di Hotel Adam Pasuruan pada Kamis, tanggal 19 Agustus 2021, sekira pukul 08.00 Wib dan di Hotel LV 8 di Canggu Bali, pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021, sekira pukul 22.00 Wita. Selanjutnya pada Jumat kemarin dilakukan penangkapan terhadap tersangja dan korban di bawah umur di kamar nomor 510 Hotel Front One
Pasal yang disangkakan, Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam bunyi.
”Ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun. Adapun barang bukti diamankan hasil Visum et Repertum, satu potong pakaian, celana dalam dan pakaian dalam milik korban serta dua unit handphone milik tersangka,” jelas AKP Rizkika.
Jurnalis : Yusril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki