JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri. Ia mengungkapkan adanya informasi mengenai dinamika penanganan perkara tersebut, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian.
Apakah ini terkait membatasi ruang gerak sekelompok orang yang kini marak disebut Gank Solo? Apakah kasus ini bakal dilanjutkan atau dihentikan?
Dikutip dari sejumlah media, Mahfud menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar informasi mengenai penangkapan enam perwira tinggi Polri pada Minggu malam. Keenam perwira tersebut disebut terdiri atas tiga jenderal berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan tiga perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Menurut informasi yang diterimanya, penangkapan tersebut diduga berlangsung di kediaman seorang mantan Kapolri, bukan di rumah Listyo Sigit Prabowo.
“Saya sebenarnya sudah mendengar kabar, penangkapan sudah dilakukan Minggu malam terhadap enam orang perwira tinggi di rumah seorang mantan Kapolri. Tiga Irjen dan tiga Kombes, bukan di rumah LSP,” ujar Mahfud.
Ia juga mengungkapkan informasi mengenai pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet (Seskab).
Dalam keterangannya, Mahfud menyebut adanya pengakuan dari pihak yang diperiksa mengenai dugaan perintah penyadapan yang disebut-sebut berasal dari Kapolri. Ia turut menyampaikan informasi bahwa Listyo Sigit Prabowo (LSP) dikabarkan sempat dijemput oleh Wakapolri bersama Kabareskrim pada malam kejadian.
Namun, Mahfud mengakui bahwa perkembangan informasi tersebut masih menyisakan tanda tanya, terutama setelah muncul kabar bahwa mantan Kapolri yang dimaksud kemudian dilepaskan.
Mahfud juga mengutip pernyataan seorang mantan perwira tinggi Polri berpangkat bintang tiga yang menilai dugaan pelanggaran tersebut sebagai salah satu persoalan paling serius dalam sejarah institusi Polri. Bahkan, penilaian tersebut disebut lebih berat dibandingkan kasus yang melibatkan Ferdy Sambo.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan penilaian pihak yang dikutip Mahfud dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Bareskrim Tegaskan Bukan Kasus Makar
Di sisi lain, Bareskrim Polri menegaskan bahwa perkara yang menjerat sejumlah perwira tinggi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan akses terhadap sistem elektronik tanpa hak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut tidak berkaitan dengan dugaan makar atau upaya menggulingkan pemerintahan.
Rincian Perkara Dugaan Penyadapan
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kronologi kasus, sejumlah nama disebut dalam perkara tersebut, yakni:
- Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP).
- Dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH.
Bareskrim Polri disebut menetapkan tersangka pada 3 November 2026 setelah penyidik mengklaim menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Adapun pasal-pasal yang disebut menjadi dasar sangkaan dalam perkara tersebut meliputi:
- Pasal 258 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
- Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
- Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Bantah Adanya Jeratan Pasal Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan terkait isu dugaan makar yang berkembang di tengah penanganan perkara tersebut.
Melalui pernyataan resminya, Yusril menegaskan bahwa para tersangka tidak dijerat dengan pasal makar. Menurutnya, proses hukum yang berjalan merupakan penanganan perkara pidana terkait dugaan penyadapan ilegal dan pelanggaran akses sistem elektronik sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Pernyataan pemerintah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa perkara ini harus dipahami berdasarkan konstruksi hukum dan pasal-pasal yang secara resmi disangkakan, bukan semata-mata berdasarkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya unsur makar.



